Minggu, 11 Januari 2009

Zakat Fitrah

Makna Zakat Fithri

Zakat fithri yaitu shadaqah yang dikeluarkan pada akhir Ramadhan, pada malam hari Raya dan pagi harinya. Disebut dengan zakat fithri karena ia disyariatkan ketika bulan ( Ramadhan ) telah sempurna dan pada saat umat Islam yang melaksanakan shaum sudah berbuka dari shaum Ramadhan.

Disyariatkannya Zakat Fithri

Zakat fithri disyariatkan ketika shaum Ramadhan ( mulai ) diwajibkan, yakni pada tahun ke-2 Hijriah, sebab zakat fithri disandarkan kepada Ramadhan dan berbuka dari shaum. Di samping itu, tidak pernah disebutkan bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam dan para sahabat bershaum Ramadhan tanpa mengeluarkan zakat fithri.

Hukum Zakat Fithri

Tidak diragukan lagi bahwa zakat fithri hukumnya adalah wajib. Abdullah bin’Umar radhiyallah ‘anhu berkata :

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَلَى الْحُـرِّ وَ الْعَبْـدِ وَ الذَّكَرِ وَ الأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَ الْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْـلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ ( متفق عليه )

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fithri bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fithri tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat ‘id ( hari Raya ).” ( Muttafaqun’alaih ).

Zakat fithri tersebut tidak wajib atas bayi yang masih dalam kandungan, tetapi jika dikeluarkan zakat fithri untuknya tidak mengapa, dan hukumnya sunnah. Karena Utsman bin Affan radhiyallah ‘anhu membayarkan zakat fithri buat bayi yang di dalam kandungan.

Zakat fithri itu wajib dilaksanakan terhadap diri sendiri dan terhadap orang-orang yang menjadi tanggungannya. Seperti isteri dan keluarga, apabila mereka tidak mampu melaksanakannya sendiri. Akan tetapi apabila mereka mampu melaksanakannya sendiri, itu lebih baik, karena mereka sendirilah yang dimaksud dalam kewajiban tersebut.

Zakat fithri tidak diwajibkan kecuali terhadap orang yang mempunyai kelebihan dari keperluannya ketika hari malam hari Raya dan pagi harinya. Jika ia tidak memiliki kelebihan kecuali kurang dari satu sha’ maka hendaknya ia dengan kelebihan itu ( yang jumlahnya kurang dari satu sha’ ) membayar fithrinya. Hal itu berdasarkan firman Allah ta’ala , artinya : “Bertakwalah kamu kepada Allah semampu kamu.” ( At-Taghabun :16 ).

Hikmah Zakat Fithri

Diantara hikmah zakat fithri ialah :

Berbuat baik terhadap orang-orang fakir serta mencegah mereka agar jangan sampai meminta-minta pada hari Raya, sehingga mereka bisa ikut merasakan kegembiraan sebagaimana orang-orang kaya. Dengan demikian maka hari Raya itu betul-betul menjadi milik semua orang.

Menanam sikap rela berkorban dan suka membantu orang lain.

Sebagai penyempurna pelaksanaan ibadah shaum, karena terkadang ada saja kekurangan dalam pelaksanaan ibadah shaum itu, atau melakukan perbuatan yang sia-sia dan dosa.

Sebagai ungkapan rasa syukur terhadap nikmat Allah berupa kemampuan melaksanakan ibadah shaum secara sempurna, shalat tarawih, juga amal-amal shalih lain di bulan Ramadhan.

Ibnu ‘Abbas berkata :

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْـوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ, فَمَنْ أَدَاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. ( رواه أبـو داود وابن ماجه و المارقطني و الحاكم وصححه )

"Rasulullah shalallahu alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fithri itu sebagai penyuci bagi orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan ucapan yang kotor dan sebagai pemberi makan untuk orang yang miskin, barangsiapa mengeluarkannya setelah shalat ( ‘id ) maka ia adalah shadaqah biasa.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Ad Daruquthni, Al Hakim, dan dishahihkannya ).

Yang Dizakatkan

Adapun jenis makanan yang boleh dipergunakan untuk membayar zakat fithri ialah makanan pokok, seperti kurma,, gandum, beras, kismis, keju kering atau lainnya yang termasuk makanan pokok manusia.

Ibnu Umar radhiyallah ‘anhu berkata, bahwa: Rasulullah shalallahu alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fithri di bulan Ramadhan satu sha’ kurma atau gandum, dan gandum pada waktu itu adalah makanan pokok kami sebagaimana dikatakan Abu Sa’id Al Khudri radhiyallah ‘anhu : “Kami membayar zakat fithri saat hari raya pada masa Rasululah satu sha’ makanan, dan makanan pokok kami adalah gandum, kismis, keju kering dan kurma.”

( HR.Al-Bukhari ).

Karena itu tidak sah jika yang dibagikan adalah makanan hewan, karena Nabi mewajibkan zakat fithri itu sebagai pemberi makan untuk manusia bukan untuk hewan.

Bolehkah Zakat Fithri dengan uang

Zakat fithri tidak boleh diganti dengan nilai nominalnya. Karena hal itu menyalahi apa yang diperintahkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Padahal Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ( روه مسلم )

”Barangsiapa melakukan amalan yang tidak kami perintahkan maka amalan itu tidak diterima.” )HR. Muslim )

Disamping itu, membayar harga zakat fithri itu menyalahi praktek amalan para sahabat. Karena mereka membayar zakat fithri dengan satu sha’ makanan, tidak dengan yang lain. Di samping itu, pada zaman Nabi juga telah ada nilai tukar ( uang ). Seandainya membayar zakat fithri dengan uang diperbolehkan, tentu beliau telah memerintahkan mengeluarkan zakat dengan nilai makanan tersebut, tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Nabi shalallahu alaihi wasallam.

Pendapat yang membolehkan zakat fithri dengan nilai tukar ( uang ) hanyalah madzhab Hanafi, tetapi pendapat tersebut lemah karena dalil yang dipergunakan tidak kuat. Bahkan dalam kitab Kifayatul Akhyar hal 158 ( madzhab Syafi’i ) disebutkan, “Tidak sah membayar zakat fithri dengan nilai nominal ( uang ), dan para ulama tidak berbeda pendapat tentangnya.” Adapun ukuran zakat fithri itu adalah satu sha’ –nya Nabi shalallahu alaihi wasallam, atau beratnya kira-kira 2,4 kg.

Waktu Membayar Zakat Fithri

Waktu wajib membayar zakat fithri ialah ketika tenggelamnya matahari malam hari Raya. Maka barangsiapa memiliki kewajiban untuk membayarnya pada waktu itu, ia wajib melaksanakannya. Dengan demikian, bila seseorang meninggal sebelum tenggelamnya matahari sekalipun beberapa menit, maka tidak wajib baginya membayar zakat fithri. Tetapi jika meninggal setelah tenggelamnya matahari, maka wajiblah dikeluarkan zakat fithrinya. Dan jika seseorang lahir setelah tenggelam matahari, sekalipun beberapa menit, maka dia tidak wajib dibayarkan zakat fithrinya, dan jika sebelumnya maka wajib dibayarkan zakat fithrinya. Dan jika seseorang masuk Islam sebelum tenggelamnya matahari, maka ia wajib mengeluarkan zakat fithri, tetapi jika sesudahnya maka tidak wajib atasnya.

Waktu Yang Lebih Utama

Adapun waktu yang diutamakan yaitu pada waktu shubuh hari Raya tersebut, sebelum shalat ‘id. Hal itu berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallah ‘anhu :

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْـلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَة ِ( روه مسلم وغيره )

Bahwasannya Nabi memerintahkan membayar zakat fithri sebelum orang-orang pergi untuk shalat ‘id.”

( HR. Muslim dan lainnya ).

Adapun waktu yang diperbolehkan untuk membayar zakat fithri yaitu sehari atau dua hari sebelum ‘id. Di dalam Kitab Shahih Al-Bukhari, dari Nafi’, ia berkata :

كَانَ اِبْنُ عُمَرَ يُعْطِي عَنِ الصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ حَتَّى إِنْ كَانَ يُعْطِى عَنْ بَنِيَّ وَكَانَ يُعْطِيْهَا الَّذِيْنَ يَقْبَلُوْنَهَا وَ كَانُوْا يُعْطُوْنَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ.

Adalah Ibnu ‘Umar membayarkan zakat fithri untuk anak-anak dan orang dewasa, dan jika beliau membayarkan zakat fithri anakku, beliau berikan kepada yang berhak menerimanya. Dan mereka membayar zakat fithri itu sehari atau dua hari sebelum ‘id.”

Tidak diperbolehkan mengakhirkan pembayaran zakat fithri itu setelah shalat ‘id. Jika diakhirkan setelah shalat ‘id dengan tanpa udzur syar’i, maka ia tidak terhitung sebagai zakat fithri.

Jika Ada Udzur Syar’i Untuk Membayar Pada Waktunya

Orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fithrinya disebabkan adanya udzur syar’i adalah tidak mengapa. Seperti seseorang yang baru mendengar kabar tentang hari Raya secara tiba-tiba, sehingga dia tidak sempat membayar zakat fithri itu sebelum shalat ‘id, atau seseorang yang berharap kepada orang lain yang membayarkannya, kemudian orang tersebut lupa, maka tidak apa-apa kalau dia membayarnya setelah ‘id. Karena hal itu termasuk udzur syar’i.

Inti Kewajiban Zakat Fithri

Yang wajib adalah, zakat fithri itu harus sampai ke tangan orang-orang yang berhak menerimanya pada waktunya sebelum shalat ‘id. Bila seseorang berniat membayar zakat untuk seseorang, tetapi dia tidak bertemu orang yang dimaksud atau wakilnya maka ia harus menyerahkannya kepada orang lain yang berhak menerimanya, dan tidak boleh mengakhirkannya dari waktu yang semestinya.

Dimana Membayar Zakat Fithri

Hendaknya zakat fithri itu diserahkan kepada fakir miskin di sekitar tempat ia berada pada waktu dia mendapati hari raya itu, baik itu tempat tinggalnya atau tempat lain di wilayah kaum muslimin.

Jika seseorang tinggal di suatu wilayah yang tidak ada orang yang berhak menerimanya, maka dia boleh mewakilkan pembayaran zakat fithri tersebut kepada orang lain untuk ia laksanakan di tempat yang terdapat orang-orang yang berhak menerimanya.

Yang Berhak Menerima Zakat Fithri

Orang-orang yang berhak menerima zakat fithri ialah : delapan golongan sebagaimana yang berhak menerima zakat mal ( harta benda ), seperti disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60.

Tetapi karena yang selalu disebut-sebut Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dalam kitabnya dengan zakat fithri adalah kaum fakir miskin, maka merekalah yang harus diutamakan. Bahkan hendaknya tidak ada basa-basi dalam masalah zakat fithri. Yakni yang semestinya didahulukan untuk menerimanya haruslah orang yang diketahui paling membutuhkan, sehingga tidak mendahulukan ta’mir masjid, ustadz/guru ngaji, sesepuh/pengurus kampung, apalagi dimasukkan ke dalam kas masjid atau sejenisnya.

Zakat fithri itu dibayarkan kepada beberapa orang fakir atau kepada satu orang miskin saja, karena Nabi shalallahu alaihi wasallam hanya menentukan jumlah yang dibayarkan saja dan tidak menentukan jumlah yang boleh diterima seseorang.

Diperbolehkan bagi orang fakir, jika mendapat zakat fithri dari seseorang untuk membayarkannya sebagai zakat bagi dirinya atau untuk salah satu anggota keluarganya apabila ia sendiri telah menakarnya kembali atau diberitahu oleh orang yang membayar zakat fithri itu bahwa takarannya sudah sempurna dan dia yakin dengan pemberitahuan itu.

Al Mukhtar, Ahkam wa Adab lil Hadits fi Syahri Ramadhan, Fatawa Az-Zakah, Syaikh Al-Jibrin, Kifayatul Akhyar dll.

Tidak ada komentar: