Jumat, 16 Januari 2009

HUKUM SHALAT DI BELAKANG WANITA

Segala puji bagi Allah ,shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi n telah kita ketahui bahwa telah muncul pada zaman sekarang ini subhat-subhat yang menyamakan derajat laki-laki dengan perempuan sehingga muncul peristiwa seorang perempuan (Aminah wadud) menjadi khatib serta imam bagi laki-laki dan perempuan dalam gereja. Yang intinya adalah membikin subhat dalam agama ini sehingga yang dilarang menjadi boleh , yang haram menjadi halal. Maka kami disini akan mencoba menguraikan sedikit permasalahan wanita yaitu tentang keimaman wanita dalam shalat bagi laki-laki. Yang mana mereka para orentalis berdalil bahwa perempuan boleh menjadi pemimipin negara dengan bolehnya perempuan menjadi imam bagi laki-laki. Maka mari kita kupas apakah boleh seorang perempuan itu menjadi imam shalat bagi laki-laki? Sehingga mereka berdalil dengan masalah ini untuk melancarkan misi mereka.

Dalil –Dalil Yang Di Anggap Membolehkan

عن أمي ورقة بنت عبدالله بن نوفل الأنصارية أن النّبي nلما غزبدرا قالت قلت لهه يارسول الله ائذن لي فالغزو معك أمرّض مرضكم لعل الله أن يرزقني شهادة قال قرّى قي بيتك فإن اللهتعالى يرزقك الشهادة قال فكانت تسمى الشهية قال وكانت قد قرأت القرآن فاستأذنت النبي n أن تتخذ في دارها مؤذنا فأذن لها قال وكانت قد دبّرت غلاما لهاوجارية فقاما إليها بالليل فغمّاها بقطيفة لها حتى ماتت وذههب فأصبح عمر فقام في الناس فقال من كان عنده من هذين علم أومنم رآهما فليجئ بهما فصلبافكنا أوّل مصلوب بالمدينة......

Dari Ummu Waraqah bin Naufal al Anshari, sesungguhnya ketika Nabi n perang Badar saya berkata kepada beliau: wahai Rosullullah, izinkanlah saya ikut perang bersama tuan supaya saya dapat merawat orang-orang tuan yang sakit, sehingga mudah-mudahhan Allah memberikan kepadaku kematian syahid. "beliau bersabda :"tinggallah di rumahmu sesungguhnya Allah akan memberikan kepadamu kematian syahid . Rowi berkata : Maka kemudian ia disebut perempuan syahid."Rowi berkata:"dia adalah perempuan yang bisa membaca al Qur`an, lalu ia meminta izin kepada Nabi n agar dirumahnya diangkat seorang laki-laki sebagai muadzin . beliau pun memberinya izin. Pada waktu itu ia telah menetapkan seoarang budak laki-laki dan budak perempuanya menjadi merdeka setelah ia meninggal. Teryata kedua budak ini pada malam hari pergi ketempatnya, lalu menyekap mukanya dengan selimutnya sampai mati, lalu kedua orang itu pergi pada pagi harinya Umar mengetahui, lalu dia memberi tahu kepada orang banyak . Ia berkata: 'barang siapa yang mengetahui atau melihat dua orang budak tersebut, hendaklah ia membawa keduanya (kepadaku),"kedua orang itu pun ia perintahkann untuk di salib". Inilah kedua orang yang pertama dihukum salib di kota Madinah….. [1]

عن أمي ورقة بنت عبدالله بن الحارث بهذاالحديث قال وكان رسول الله n يزورها في بيتها وجعل لها مؤذنا يؤذن لها وأمرها أن تؤم أهل دارها قال عبدالرحمن فأنارأيت مؤذنها شيخا كبيرا.

Dari Umi Waroqoh putri Abdullah bin Harist, tentang kisah di atas dan disebutkan "dan Rosulullah n pernah mengunjunginya di rumahnya dan beliau mengakat seorang laki-laki sebagai muadzin untuknya yang mengumandangkan adzan untuk dirinya dan beliau menyuruh perempuan itu mengimami penghuni rumahnya (dalam shalat)." Abdurrahman berkata: "saya sendiri melihat bahwa laki-laki yang menjadi muadzinnya adalah seorang laki-laki yang sudah sangat tua."[2]

Hadis Abu dawud menunjukkan bahwa seorang perempuan beRnama Ummu Waraqah dibenarkan oleh rosulullah n menjadi imam dalam keluarganya.

Hadits Ummu Waraqah diatas menerangkan adanya persetujuan Rosulullah n menjadi imam bagi anggota keluarganya. Keluarga Ummu Waraqoh pada waktu itu terdiri dari seorang budak laki-laki remaja, dan seorang budak laki-laki yang sudah berusia lanjut. Budak laki-laki tua inilah yang ditunjuk oleh Rosulullah sebagai muadzin bagi Ummu Waraqah setiap kali tiba waktu shalat. Rosulullah juga menyuruh Ummu Waraqah menjadai imam ditengah keluarganya yang terdiri dari orang -orang tersebut

Hadits Abu Dawud tersebut memberikan data jelas bahwa yang menjadi anggota keluarga Ummu Waroqoh hanyalah para budak, sekalipun budak tersebut laki-laki. Akan tetapi karena setatus budaknya mereka lebih rendah dari pada perempuan merdeka dari pada Ummu Waroqoh. Laki-laki yang menjadi budak secara hukum berada dalam kekuasaan orang yang merdeka sekalipun dia seorang perempuan. Dengan itu Rosululah n menunjukkan bagaimana kedudukan hukum perempuan merdeka diatas laki-laki budak. Kasus ini merupakan pengecualian atau khusus yang hanya berlaku dalam lingkungan perempuan sebagai orang merdeka yang menguasai kaum laki-laki sebagai budaknya, tidak berlaku secara umum.

Dengan memahami latar belakang kasus seperti itu, menggunakan kasus Ummu Waroqoh sebagai dalil hukum yang berlaku umum sama sekali tidaklah benar. Menggunakan kasus ini untuk hukum yang berlaku umum bertentangan dengan surat Al Baqoroh :228 dan Q.S An Nisa' : 34 serta hadits-hadits yang menegaskan larangan perempuan sebagai pemimpin pemerintah dan negara atau mengurus kaum laki-laki.

Pengarang kitab Aunul Ma'bud(Abu Toyib Muhammad Syamsul Haq Azmi Abadi dan Ibnul Qoyim Al Jauzi),pensyarah sunan Abu Dawud( jilid 2 hal.302) mengomentari hadits diatas sebagi berikut:

Hadits ini menerangkan bahwa seorang perempuan mengimami anggota keluarganya adalah sah sekalipun diantara mereka itu ada lelakinya karena Ummu Waroqoh mempunyai seorang Muadzin lelaki yang telah berusia tua seperti tersebut dalam riwayat diatas. Menurut pernyataan, Ummu Waroqoh mejadi Imam lelaki tua, seorang remaja lelaki budaknya dan seorang remaja perempuan yang menjadi budaknya.dan yang berpendapat perempuan boleh menjadi imam adalah Abu Tsaur, Muzammi, dan Tobari, tetapi mayoritas ulama menentangnya.[3]

Dalil Dalil Yang Melarang

1. Sabda Nabi n :

روي أن النّبي صلى الله عليه وسلم قال:لاتؤم امرأة رجلا

"Diriwaytka bahwa Nabi n bersabda janganlah seorang perempuan mengimami laki-laki."[4]

2. Sabda Nabi n:

روى ابن ماجه من حديث جاير: ولاتؤمن امرأة رجلا ولااعرابي مهاجرا, ولافاجرا مؤمنا(واسناده واه)

Ibnu majah meriwayatkan dari hadis Jabir : janganlah kaum wanita mengimami kaum laki-laki, janganlah orang pedalaman mengimami kaum muhajir, dan janganlah orang fajir mengimami orang mikmin.[5]

3. Sabda Nabi n:

أن النّبي صلى الله عليه وسلم قال: ........خير صفوف النساء اخرها (اخرجه مسلم)

Nabi n bersabda:(…….sebaik-baik sof bagi perempuan adalah yang paling belakang) (HR. muslim)[6]

4. Sabda Nabi n :

لايفلح قوم ولّوا أمرهم امرأة (رواه البخاري0(4425)

Tidaklah beruntung suatu kaum jikalau mereka mengambil perempuan sebagai pemimpin mereka.[7]

5. Allah l berfirman:

ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`ÍköŽn=tã ×py_uyŠ 3 ª!$#ur îƒÍtã îLìÅ3ym

"Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana"[8]

6. Allah lberfirman:

ãA%y`Ìh9$# šcqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ Ÿ@žÒsù ª!$# óOßgŸÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr&

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka"[9]

Dari dalil-dalil diatas menunjukkan bahwa shalat dibelaknag perempuan tidak boleh.

Tarjih Diantara Dua Pendapat

Setelah kita mengetahui dali-dalil yang membolehkan dan dalil yang melarangnya, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam dalam shalat bagi laki-laki .dan jumhur fuqaha telah sepakat tentang tidak bolehnya perempuan menjadi imam shalat bagi laki-laki akan hal tersebut. Karena perempuan adalah aurat, disamping itu bahwa laki-laki adalah pemimipin bagi perempuan, karena suatu kaum tidak akan beruntung jika mereka mengambil perempuan sebagai pemimipin mereka, seperti yang telah disebutkan dalam hadis.

Akan tetapi ada yang memperbolehkan perempuan menjadi imam bagi laki ksusus dalam shalat tarawih, seperti Abu Tsaur, Al-Muzani, Muhammad Jarir at-Thabari, merela membolehkannya jika tidak ada qori` selain perempuan .akan tetapi berdiri di belakang laki-laki, dengan dalil:[10]

قوله النبي صلالله عليه وسلم: أخر هن من حيث أخّر هن الله(أخرجه عن ابن مسعود عبدالرزاق في مصنف)

Akan tetapi pendapat mereka tidak ada dalil sama sekali dari Rosul , maka yang paling rojih bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam shalat bagi laki-laki.

Permasalahanya apakah sah orang yang telah slalat bersama perempuan dan apakah dia harus mengulanginya?

Shalatnya tidak sah dan dia harus mengulanginya. Sama halnya ia shalat bersama orang gila maka dia harus mengulanginya. Sedangkan Abu tsaur dan Al Muzani berpendapat tidak mengulangi slalat bagi orang yang shalat di belakang perempuan kalau dia tidak mengetahui[11].

Imam syafi`I berkata: jika perempuan shalat bersama dengan laki-laki dan anak laki-laki, maka perempuan itu mendapat pahala sedangkan shalatnya laki-laki dan anak laki-laki itu tidak mendapat pahala. Katena Allah l telah menjadikan laki-laki sebagai pemimmpin bagi perempuan . mak atidak boleh seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki dalam keadaan apapun. Dan saya lebih suka agar shalatnya diulangi karena saya menganggap shalatnya tidak mendapat pahala.[12]

Sedangkan banci tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki karena dia tidak jelas, karena dia bisa jadi perempuan, dan janganlah mengimami banci seperti dia, karena dia boleh mnenjadi imam bagi perempuan dan boleh menjadi makmum bagi laki-laki. Dan tidak boleh perempuan mengimaminya karena bisa jadi dia itu laki-laki.[13]

Kesimpulan

1. Hadis Abu Dawud yang meriwayatkan kasus Ummu Waraqah menjadi imam shalat bagi anggota kelurganya yang terdiri dari dua orang laki-laki dan perempuan yang berstatus budak merupakan kasus Khusus dan tidak berlaku umum karena laki-laki yang menjadi makmum adalah budak. perempuan merdeka statusnya kebih tinggi dari pada laki-laki budak.

2. Tidak ada pratek lain tentang perempuan menjadi imam shalat bagi makmum laki-laki di dalam kelurga pada masa Nabi n dan para sahabat. Oleh karena itu, kasus ini hanya berlaku khusus bagi keluarga Ummu Waraqah.

3. Hadis Abu dawud di atas sama sekali tidak di jadikan dalil oleh para ulama dahulu untuk membenarkan perempuan menjadi imam shalat secara umum bagi laki-laki seperti yang telah lumrah berjalan. Akan tetapi, hadis tersebut hanya berlaklu khusus pada kasus Ummu Waraqah diatas.

4. Bahwa kebanyakan para Fuqaha telah sepakat tentang tidak diperbolehkannya perempuan menjadi imam bagi laki-laki.

REFRENSI

  1. AL UM, OLEH IMAM MUHAMMAD BIN IDRIS ASY-SYAFI`I
  2. AL BAYAN FII MADZHABI IMAM ASY-SYAFI`I
  3. SUBULUS SALAM, OLEH MUHAMMAD BIN ISMA`IL AL-AMIR ASH-SHAN`ANI
  4. TAUDHI`UL AHKAM, OLEH ABDULLAH BIN ABDURRAHMAN AL-BASAM
  5. TA`LIQAT RADHIYAH `ALA RAUDHATIN NADIYAH, OLEH AL-`ALAMAH HASAN KHAN , BILQOLAMI NASHIRUDIN AL-BANI
  6. AL-MUGHNI, OLEH IBNU QUDAMAH
  7. 17 ALASAN MEMBENARKAN WANITA MENAJDI PEMIMPIN, OLEH DRS. MUHAMMAD THALIB


[1]. HR Abu Dawud

[2]. HR. Abu Dawud

[3]. 17 belas alasan membenarkan wanita menjadi pemipin .Drs. muhamad Thalib,62-66.

[4]. Dikelurkan oleh Ibnu Majah dari Jabir bin Abdullah ra, di dalamnya ada Abdullah al `Adawi Matruk dan Ali bin Zaid bin Jud`an dha`if

[5]. Subulus Salam, 76

[6]. Syrahu mumti`, 4/222

[7]. HR. Bukhari. 4425. (Tadi`ul Ahkam Abdullah bin Abdurrahman Al Basam, 2/491.

[8]. QS. Al Baqarah: 228

[9]. QS. An Nisa`:34

[10]. Bayan fi Madhab Imam As-Syafi`I, 2/399

[11]. Al Mugni, Ibnu Qudamah, 2/199

[12]. Al-um, 2/320

[13]. Al Mugni, Ibnu Qudamah, 2/199

Tidak ada komentar: