Jumat, 16 Januari 2009

“Mempersoalkan Perda Syariat”

Beberapa wakil DPR berlatar belakang Islam, justru ikut-ikutan partai Kristen mempersoalkan perda-perda bernuansa Islam, baca Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini ke-150

Harian Kompas (14 Juni 2006) menurunkan sebuah berita berjudul “Anggota DPR Terbelah: Perda Syariat Islam Dipersoalkan 56 Anggota”. Dalam berita ini tertulis:“Sebanyak 56 anggota DPR mengirimkan surat kepada Ketua DPR untuk segera menyurati Presiden agar memperbaiki dan mencabut semua peraturan daerah kabupaten/kota bernuansa syariat Islam. Pembentukan dan pemberlakuan perda itu dinilai telah melanggar dan bertentangan dengan prinsip konstitusi dan Pancasila.’’

Berita itu bukan hal yang mengejutkan. Aksi penolakan itu dimotori oleh Fraksi Partai Damai Sejahtera, sebuah fraksi Kristen yang gigih memperjuangkan penolakan pemberlakuan syariat Islam di Indonesia. Sayangnya, ada sejumlah anggota DPR yang beragama Islam yang ikut-ikutan dengan aksi penolakan tersebut.

Nusron Wahid, mantan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang kini bergabung dengan Golkar, menyatakan, mestinya ada pemisahan yang tegas antara domain politik dengan agama. Pembuatan perda harus punya acuan yang jelas. Usul pencabutan perda itu disampaikan semata-mata untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia yang plural. Dalam catatan pengusul surat tersebut, perda bernuansa syariat Islam saat ini ada di 22 kabupaten/kota.

Menelaah aksi sejumlah anggota DPR tersebut, kita bisa menilai, sebenarnya aksi mereka itu tidak serius secara substansi. Aksi itu lebih merupakan bentuk penggalangan opini dengan tujuan ‘demonisasi syariat Islam’. Mereka menginginkan agar syariat Islam dicitrakan sebagai barang haram di Indonesia, sesuatu yang menakutkan, sesuatu yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Logika dasar seperti yang diusung oleh F-PDS dan pendukungnya inilah yang sangat tidak masuk akal dan absurd. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibangun di atas dasar Proklamasi Kemerdekaan 1945, yang ketika dideklarasikan pada 17 Agustus 1945, mendasarkan pada Piagam Jakarta 1945, yang sila pertamanya berbunyi : ‘’Ketuhanan, dengan kewajiban menjalan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.’’

Jadi, bisa dikatakan, Proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 adalah sekaligus proklamasi pemberlakuan syariat Islam bagi umat Islam Indonesia. Barulah satu hari kemudian, pada 18 Agustus 1945, Piagam Jakarta itu dibatalkan atas lobi sejumlah orang terhadap Bung Hatta.

Piagam Jakarta adalah sebuah konsep kompromi dimana syariat Islam hanya diberlakukan buat orang Islam; bukan buat orang Kristen, Hindu, Budha, dan sebagainya. Jika diterima dengan hati yang lapang, dan pikiran yang jernih, sebenarnya masalah ini sudah selesai sejak dulu. Apa beratnya bagi orang Kristen untuk mengizinkan orang Islam menjalankan syariatnya ?

Ada baiknya kita menengok kembali bagaimana perdebatan dan kesepakatan yang telah dicapai oleh tokoh-tokoh Islam, Kristen, dan kalangan nasionalis sekular di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapakan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI/Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai), yang akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta. Usai penyusunan Piagam Jakarta, Soekarno berbicara di BPUPKI: "Di dalam preambule itu ternyatalah, seperti saya katakan tempo hari, segenap pokok-pokok pikiran yang mengisi dada sebagian besar daripada anggota-anggota Dokuritsu Zyunbi Tyosakai. Masuk di dalamnya ke-Tuhanan, dan terutama sekali kewajiban umat Islam untuk menjalankan syariat Islam masuk di dalamnya; kebulatan nasionalisme Indonesia, persatuan bangsa Indonesia masuk di dalamnya; kemanusiaan atau Indonesia merdeka masuk di dalamnya; perwakilan permupakatan kedaulatan rakyat masuk di dalamnya; keadilan sosial, sociale rechtvaardigheit, masuk di dalamnya. Maka oleh karena itu, Panitia Kecil penyelidik usul-usul berkeyakinan bahwa inilah preambule yang bisa menghubungkan, mempersatukan segenap aliran yang ada di kalangan anggota-anggota Dokuritu Zyunbi Tyoosakai."

Itu adalah pendapat Soekarno setelah seluruh komponen di BPUPKI melakukan perdebatan secara bebas, terbuka, dan habis-habisan. Piagam Jakarta sebenarnya adalah “rumusan kompromi”, bukan kemenangan Islam 100 persen. Dalam rapat BPUPKI tanggal 11 Juli 1945, baik pihak Kristen maupun pihak Islam masih mempersoalkan rumusan Piagam Jakarta itu. Dari pihak Kristen, muncul Latuharhary dari Maluku, yang menggugat rumusan Piagam Jakarta. Latuharhary tidak secara tegas menyampaikan aspirasi Kristen, tetapi menyoal, jika syariat Islam diwajibkan pada pemeluknya, maka mereka harus meninggalkan hukum adat yang sudah diterapkannya selama ini, seperti di Minangkabau dan Maluku.

Ia mencontohkan pada hak pewarisan tanah di Maluku. Jika syariat Islam diterapkan, maka anak yang tidak beragama Islam tidak mendapatkan warisan. “Jadi, kalimat semacam itu dapat membawa kekacauan yang bukan kecil terhadap adapt istiadat,” kata Latuharhary.

Haji Agus Salim, yang asal Minangkabau, membantah pernyataan Latuharhary, bahwa Piagam Jakarta akan menimbulkan kekacauan di Minangkabau. Malah dia menegaskan: “Wajib bagi umat Islam menjalankan syariat, biarpun tidak ada Indonesia merdeka, biarpun tidak ada hukum dasar Indonesia, itu adalah satu hak umat Islam yang dipegangnya.”

Menanggapi Latuharhary, Soekarno menyatakan: “Barangkali tidak perlu diulangi bahwa preambule adalah hasil jerih payah untuk menghilangkan perselisihan faham antara golongan-golongan yang dinamakan golongan kebangsaan dan golongan Islam.

Jadi, manakala kalimat itu tidak dimasukkan, saya yakin bahwa pihak Islam tidak bisa menerima preambule ini; jadi perselisihan nanti terus.”

Wachid Hasjim, tokoh NU yang juga ayah dari Abdurrahman Wahid, juga menyampaikan tanggapannya, bahwa rumusan Piagam Jakarta itu tidak akan menimbulkan masalah seperti yang dikhawatirkan. Malah, dengan tegas, Wachid Hasjim, menyatakan: “Dan jika masih ada yang kurang puas karena seakan-akan terlalu tajam, saya katakan bahwa masih ada yang berpikir sebaliknya, sampai ada yang menanyakan pada saya, apakah dengan ketetapan yang demikian itu orang Islam sudah boleh berjuang menyeburkan jiwanya untuk negara yang kita dirikan ini. Jadi, dengan ini saya minta supaya hal ini jangan diperpanjang.”

Menanggapi pernyataan Wachid Hasjim itu, Soekarno menegaskan lagi, “Saya ulangi lagi bahwa ini satu kompromis untuk menyudahi kesulitan antara kita bersama. Kompromis itu pun terdapat sesudah keringat kita menetes. Tuan-tuan, saya kira sudah ternyata bahwa kalimat “dengan didasarkan kepada ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” sudah diterima Panitia ini.”

Piagam Jakarta adalah naskah pembukaan (preambule) UUD 1945 yang disiapkan untuk konstitusi Negara Indonesia merdeka. Ketika naskah pembukaan itu sudah disepakati, maka naskah-naskah rincian pasal-pasal dalam UUD 1945 masih menjadi persoalan.

Dalam rapat tanggal 13 Juli 1945, Wachid Hasjim mengusulkan, agar Presiden adalah orang Indonesia asli dan “yang beragama Islam”. Begitu juga draft pasal 29 diubah dengan ungkapan: “Agama Negara ialah agama Islam”, dengan menjamin kemerdekaan orang-orang yang beragama lain, untuk dan sebagainya. Kata Wachid Hasjim: “Hal ini erat perhubungan dengan pembelaan.

Pada umumnya pembelaan yang berdasarkan atas kepercayaan sangat hebat, karena menurut ajaran agama, nyawa hanya boleh diserahkan buat ideologi agama.”

Usul Wachid Hasjim didukung oleh Soekiman. Tapi, Agus Salim mengingatkan, bahwa usul itu berarti mementahkan lagi kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya antara golongan Islam dan golongan kebangsaan. Usul Wachid Hasjim akhirnya kandas. Tapi, pada rapat tanggal 14 Juli 1945, Ki Bagus Hadikoesoemo, tokoh Muhammadiyah kembali mengangkat usul Kyai Sanusi yang meminta agar frase “bagi pemeluk-pemeluknya” dalam Piagam Jakarta dihapuskan saja. Jadi, bunyinya: “Ketuhanan, dengan

kewajiban menjalankan syariat Islam.”

Menanggapi permintaan Kyai Sanusi dan Ki Bagus Hadikoesoemo, Soekarno kembali mengingatkan akan adanya kesepakatan yang telah dicapai dalam Panitia Sembilan. Soekarno, lagi-lagi meminta kepada seluruh anggota BPUPKI: “Sudahlah hasil kompromis diantara 2 pihak, sehingga dengan adanya kompromis itu, perselisihan diantara kedua pihak hilang. Tiap kompromis berdasar kepada memberi dan mengambil, geven dan nemen. Ini suatu kompromis yang berdasar memberi dan mengambil… Pendek kata, inilah kompromis yang sebaik-baiknya. Jadi, panitia memegang teguh akan kompromis yang dinamakan oleh anggota yang terhormat Muh. Yamin “Djakarta Charter”, yang disertai perkataan Tuan angora Soekiman, gentlemen agreement, supaya ini dipegang teguh di antara pihak Islam dan pihak kebangsaan.”

Dari berbagai penggalan kisah sejarah tersebut kita bisa melihat, bagaimana peran sentral Soekarno dalam menetapkan Piagam Jakarta yang mewajibkan umat Islam menjalankan syariat agamanya. Ketika itu, Soekarno tentu sadar benar akan akibat dari tindakannya, bahwa dia sendiri juga bagian dari umat Islam, dan juga berkewajiban menjalankan syariat Islam. Sikap Soekarno terhadap Piagam Jakarta ini nanti masih tercermin dalam isi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang dengan tegas menyatakan, bahwa “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.”

Dekrit Presiden itulah yang terus menempatkan Piagam Jakarta sebagai bagian yang sah dan tak terpisahkan dari Konstitusi Negara NKRI, UUD 1945. Karena itu, kita sungguh-sungguh tidak habis pikir ada anggota DPR yang masih mempersoalkan pemberlakuan syariat Islam di Indonesia. Kita agak bisa mengerti, jika anggota DPR itu seorang Kristen-evangelis/Kristen misionaris atau Kristen kolonialis yang berpikiran bahwa Indonesia adalah daerah yang subur bagi pekabaran Injil, sehingga apa pun juga yang dapat mendekatkan orang Islam dengan agamanya, harus dihalang-halangi dan dihambat. Cara berpikir inilah yang dulu senantisa ditanamkan oleh penjajah Kristen Belanda.

Dr. Aqib Suminto, dalam bukunya, Politik Islam Hindia Belanda, mencatat pengakuan Alb C. Kruyt (tokoh Nederlands bijbelgenootschap) dan OJH Graaf van Limburg Stirum : “Bagaimanapun juga Islam harus dihadapi, karena semua yang menguntungkan Islam di Kepulauan ini akan merugikan kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Dalam hal ini diakui bahwa kristenisasi merupakan faktor penting dalam proses penjajahan dan zending Kristen merupakan rekan sepersekutuan bagi pemerintah kolonial, sehingga pemerintah akan membantu menghadapi setiap rintangan yang menghambat perluasan zending.”

Idenburg yang menjabat Gubernur Jenderal dari 1906-1916, dalam salah satu laporannya kepada pemerintah Belanda, mengatakan, "Saya cukup sibuk dengan Kristenisasi atas daerah-daerah pedalaman."

Bagi pemerintah kolonial, ancaman dari mereka yang sudah masuk Kristen akan lebih kecil dibandingkan dari kaum Muslim, karena kaum Kristen lebih dapat diajak kerjasama. Tujuan pemerintah kolonial dan misionaris dapat dikerjasamakan. Di satu pihak, pemeritah kolonial memandang koloni mereka sebagai tempat mengeruk keuntungan finansial. Di sisi lain, misionaris memandang koloni mereka sebagai tempat yang diberikan Tuhan untuk memperluas "Kerajaan Tuhan".

Jadi, kita agak maklum, jika yang ngotot menolak syariat Islam adalah tokoh-tokoh Kristen misionaris anggota Fraksi PDS. Tapi, kita sungguh-sungguh sulit memahami, bahwa ada orang yang mengaku Muslim tetapi dengan gigih menolak syariat Islam. Selain aneh, sikap ini juga absurd, naïf, dan satu bentuk kekeliruan berpikir yang nyata. Bukankah selama ini dia sendiri sudah menjalankan syariat Islam yang diatur oleh

negara? Dengan syariat apa si anggota DPR itu menikah?

Jika dikaitkan dengan isu pluralisme, maka sesungguhnya syariat Islam sangat menghargai keberagaman. Kaum Muslim diberi hak menjalankan syariat agamanya. Begitu juga umat beragama lain diberi hak menjalankan aturan-aturan agamanya. Justru globalisasi (westernisasi) saat ini sudah mengarah kepada homogenisasi dan tidak menghargai pluralitas, sehingga orang Islam yang mau menjalankan syariatnya

pun dihalang-halangi.

Karena itu, kita berharap, anggota DPR yang mengaku Muslim yang masih mempersoalkan syariat Islam, sebaiknya segera menyadari kekeliruannya; segera bertobat, meminta ampun atas dosa-dosanya kepada Allah SWT. (QS 4:60). Namun, kita juga mengimbau, kepada pejabat-pejabat di daerah dan para anggota DPR/DPRD yang Muslim, agar tidak sekedar menjadikan isu syariat sebagai isu politik semata, tetapi syariat Islam benar-benar dijalankan dengan ikhlas dengan cara memberikan suri teladan yang dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan partainya. Syariat Islam hanya akan tegak jika pelaksanaannya dilandasi dengan aqidah atau keimanan yang kokoh. Maka, sebaiknya, program penegakan syariat Islam tidak dibiarkan berjalan sendiri, tetapi harus senantiasa dikaitkan dengan gerakan “penegakan aqidah Islam”.

Tidak ada komentar: