Jumat, 16 Januari 2009

Hukum Mendirikan Sholat Di Rumah Orang Kafir

Pada dasarnya bumi diciptakan oleh Allah dalam keadaan suci dan boleh melaksankan sholat dimana saja, berdasarkan hadits dari jabir bahwasanya rosululloh bersabda :

“Bumi diciptakan untukku dalam keadaan suci ( bersih ) dan sebagai masjid ( tempat untuk sholat ) maka siapa saja yang mendapatkan waktu sholat maka sholatlah dimana saja ia berada”.[ muttafaq ‘alaih ]

Hadits ini menunjukkan bolehnya sholat dimana saja, karena bumi itu diciptakan dalam keadaan suci dan boleh digunakan untuk sholat, namun keumuman hadits ini di takhsis oleh dalil-dalil yang melarang untuk sholat ditempat-tempat tertentu.

TEMPAT-TEMPAT YANG DI LARANG UNTUK SHOLAT

Al Qodhi Ibnul ‘Arobi berkata : “Tempat yang tidak boleh digunakan untuk sholat ada 13, lalu beliau menyebutnya 7 tempat yang disebutkan dalam hadits bab ini ( yaitu hadits dari Ibnu Umar bahwasanya Rosululloh melarang sholat di 7 tempat: Tempat penyembelihan hewan, di kuburan, di jalan, kamar mandi, kandang unta, diatas baitullah ) dan beliau menambahkan sholat menghadap kuburan, menghadap tembok WC yang ada najisnya, gereja, tempat ibadahnya orang-orang yahudi, menghadap gambar, dan didalam negara yang di adzab”.

Dan Al Iroqi menambahkan : “Sholat dirumah rampasan, menghadap orang yang tidur dan yang berhadats dan sholat didalam lembah, dan sholat didaerah yang diperoleh dengan rampasan, dan sholat dimasjid dhiror, sholat ditungku perapian, maka menjadi 19 tempat”.

Dalil yang melarang untuk sholat di 7 tempat adalah hadits yang tersebut diatas. Adapun sholat menghadap kuburan, berdasarkan hadits yang melarang menjadikan kuburan sebagai masjid. Adapun sholat menghadap tembok WC adalah berdasarkan hadits Ibnu Abbas bersama 7 orang sahabat dengan lafadz : larangan sholat menghadap WC ( tempat buang air ).

Di riwayatkan oleh Ibnu Adi Al Iroqi berkata sanadnya tidak shohih dan Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam kitab Al mushonnif. Dari Abdillah bin Amr bahwasanya dia berkata : “Tidak boleh sholat menghadap WC .Dan dari Ali beliau berkata : Tidak boleh sholat menghadap WC . Dan dari Ibrohim beliau berkata : mereka tidak suka sholat pada 3 tempat, maka beliau menyebutkan diantaranya WC. Dan tentang kemakruhannya ada perselisihan antara ulama’ . Adapun sholat digereja dan tempat peribadatan orang yahudi adalah sebuah riwayat dari Ibnu Abi Syaibah didalam kitab Al mushonnif, dari Ibnu Abbas bahwasanya beliau tidak suka sholat didalam gereja yang didalamnya terdapat gambar”.

Adapun larangan sholat dimasjid dhiror Ibnu Hazm berkata : “Bahwasanya orang yang sholat didalamnya tidak syah berdasarkan cerita masjid dhiror dan firman Allah Ta’ala :

“Dengan demikian masjid dhiror bukanlah tempat sholat .” [ at taubah :108 ]

Adapun sholat menghadap tungku api, maka Muhammad bin Ibnu Sirin memakruhkannya, dan beliau berkata itu adalah rumah api, ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitabnya Al Mushonnif.

Ibnu Hazm menambahkan tidak boleh sholat dimasjid yang didalamnya digunakan untuk mengolok olok Allah dan Rosul-Nya atau bagian dari dien, atau ditempat yang didalamnya di ingkari sesuatu dari dien.

Al hadwiyah menambahkan : “Makruh sholat menghadap orang yang berhadats, orang yang fasiq, dan pendusta”.

Al Imam Yahya menambahkan : “Begitu juga menghadap orang junub dan haid. Dengan demikian jumblah keseluruhannya adalah 26 tempat”.

Dan yang digunakan dalil atas makruhnya sholat orang yang berhadats adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam yahya dalam kitab Al Intishordengan lafadznya:

“Tidak ada sholat bagi orang yang berhadats tidak adasholat bagi orang yang junub tidak ada sholat bagi yang haid”

Dan ada yang mengatakan bahwasanya dalil atas makruhnya sholat menghadap orang yang berhadats adalah diqiyaskan dengan orang yang haid, padahal jelas bahwasanya orang yang haid itu memutuskan sholat, adapun menghadap orang yang fasiq adalah penghinaan padanya, seperti barang yang najis.

Adapun landasan tentang larangan sholat menghadap lampu adalah menyerupai dengan para penyembah api, dan yang lebih benar adalah tidak khusus menghadap lampu dan tungku api namun makruh secara umum menghadap api baik lampu dan yang lainnya.

Di riwayatkan dari Hasan bahwasanya beliau memakruhkanm, adapun As Sya’bi dan Atho’ bin Abi Robah menganggap sholat didalam gereja dan tempat peribadatan yahudi tidak apa-apa. Dan Ibnu Sirin berpendapat bahwasanya sholat didalam gereja itu tidak apa-apa.Bahwasanya Abu Musa Al Asy’ari dan Umar bin Abdul Aziz pernah sholat didalam gereja dan mungkin mereka memakruhkan itu karena orang-orang yahudi dan nasroni menjadikan kuburan para Nabi dan orang-orang sholeh mereka sebagai masjid ( tempat ibadah ), sehingga tempat peribadatan itu semua mengandung kemungkinan berasal dari kuburan para Nabi dan orang-orang yang sholeh.

Adapun sholat menghadap gambar berdasarkan hadits shohih dari ’Aisyah bahwasanya Rosululloh bersabda kepadanya : "Singkirkan kainmu ini dariku karena gambar-gambarnya senantiasa terpampang di dalam sholatku, sedangkan kainnya ‘Aisyah itu terdapat gambar-gambar".

Adapun dalil yang melarang sholat dinegri yang tertimpa adzab adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abi dawud dari Ali bahwasanya beliau berkata : "( Rosululloh melarangku untuk sholat dinegri babil karena negri tersebut terlaknat, dan pada sanadnya ada kelemahan".

Adapun dalil yang melarang sholat yang menghadap orang yang tidur adalah hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan Abu dawud dan Ibnu Majah namun didalam sanadnya ada yang tidak disebut sanadnya.

Adapun dalil yang melarang sholat didalam lembah adalah riwayat dari beberapa jalan, hadits masalah ini sebagai ganti kuburan. Al Hafidz berkata “ Ini adalah tambahan bathil yang tidak dikenal.

Adapun larangan sholat ditanah hasil rampasan adalah karena menggunakan harta orang lain tanpa seizinnya.

Sedangkan tentang orang yang junub dan haid adalah berlandaskan hadits yang di sebutkan dalam kitab Al intishor diatas dan juga karena orang haid itu memutuskan orang yang sholat .

Dan ketahuilah bahwasanya orang-orang yang berpendapat atas syahnya sholat di semua tempat yang tersebut diatas atau sebagian besar daripadanya berpegang dengan hadits hadits yang shohih seperti hadits yang berbunyi .

"Dimana saja engkau mendapatkan waktu sholat maka sholatlah".

Adapun hadits hadits yang melarang sholat dikuburan, kamar mandi, dan lain-lain adalah hadits yang mengkhususkan dari keumuman hadits diatas, namun hadits hadits itu tidak shohih, sedangkan hadits yang tidak shohih tidak bisa digunakan untuk landasan ibadah.

Sedangkan sholat dirumah orang kafir itu tidak ada larangan padanya sehingga ia masuk dalam keumuman hadits yamng membolehkan sholat dimana saja.

Sebagaimana yang di tanyakan pada lajnah ad daimah lil buhuts Al ilmiyah wal ifta’, bahwasanya ada orang yang bertanya : Kadang kadang datang wakrtu sholat sedangkan saya berada dirumah orang nasroni, lalu aku pun mengambil sajadahku dan sholat di hadapan mereka. Apakah sholat saya syah karena saya sholat di rumah mereka ?

Jawab: Ya, sholat kamu syah, semoga Allah menambah kesemangatanmu dalam menta’atinya, khususnya dalam melaksanakan sholat 5 waktu tepat pada waktunya, dan yang wajib adalah kamu harus berusaha mengerjakannya secara berjama’ah, memakmurkan masjid selama kamu bisa melaksanakannya.( Fatwa No : 3262 jilid : 6 hal : 207 )

Tidak ada komentar: