Jumat, 16 Januari 2009

HUKUM MENJUAL BONEKA

بسم الله الرحمن الرحيم

Soal : apakah boleh seorang muslim menjual patung dan menjadikannya sebagai dagangan yang menjadi sumber kehidupannya ?

Jawab : orang muslim tidak boleh menjual patung dan memperdagangkannya berdasarkan hadits-hadits shohih yang melarang menggambar makhluk hidup, membuat serta menyimpan patung secara mutlak. Dan tidak diragukan lagi bahwa memperdagangkannya itu mengandung unsur menyebarkannya dan membantu terhadap penggambarannya dan memanjangnya di rumah-rumah, dikampung dan lain-lain.

Oleh karena itu haram menjadikannya mata pencaharian, baik membuatnya maupun memperjualkannya adalah haram. Orang Islam tidak boleh hidup dari patung tesebut untuk makan atau yang lainnya dan jika itu telah terjadi, dia harus membebaskan diri darinya dan bertaubat kepada Allah, mudah-mudahan Allah mengampuninya.

Allah berfirman :

وإني لغفّار لمن تاب وآمن وعمل صالحا ثمّ اهتدى { طـــــه : 82 }

“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat dan beriman serta beramal shalih. Kemudian tetap dijalan yang benar “

( Thaha : 82 )

وبالله التوفيق وصلى الله على نبيّنا محمد وآله وصحبه وسلّم

Ketua Wakil Ketua

Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz Abdurrozaq ‘Afifi

Anggota :

- Abdullah bin Ghadyan

- Abdullah bin Qu’ud

الحمد لله ربّ العـــــالمين

Tidak ada komentar: