Kamis, 15 Januari 2009

“Islam Moderat”

Sebagaian umat terjebab perangkap Amerika dan kawan-kawannya dengan memberi sebutan "Islam moderat", “Islam radikal”, “Islam militan” atau “Islam fundamentalis”. Baca Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini ke-152

Akhir-akhir ini seperti sudah menjadi keharusan opini di berbagai media massa, bahwa di zaman globalisasi, corak keberislaman yang ‘baik’ adalah menjadi Muslim yang moderat. Dengan kata lain, bukan menjadi Muslim yang liberal atau yang radikal. Istilah “moderat” ini dimunculkan dan dipopulerkan oleh berbagai kalangan, baik cendekiawan, kepala Negara/pemerintahan Muslim, atau tokoh-tokoh agama. Apakah sebenarnya makna “Islam moderat”, yang kadang-kadang disamakan dengan istilah “ummatan wasatha”

Istilah “moderat” (moderate) berasal dari bahasa Latin ‘moderare’ yang artinya “mengurangi atau

mengontrol”. Kamus The American Heritage Dictionary of the English Language mendefinisikan moderate sebagai: (1) not excessive or extreme (2) temperate (3) average; mediocre (4) opposed to radical views or measures.

Sebagai satu sistem ajaran dan nilai, sepanjang sejarahnya, Islam tidak menafikan kemungkinan mengambil istilah-istilah asing untuk diadopsi menjadi istilah baru dalam khazanah Islam. Tetapi, istilah baru itu harus benar-benar diberi makna baru, yang sesuai dengan Islam. Istilah itu tidak dibiarkan liar, seperti maknanya yang asli dalam agama atau peradaban lain. Kita sudah banyak mengambil istilah baru dalam Islam, seperti istilah “agama”, “pahala”, “dosa”, “sorga”, “neraka”, yang berasal dari tradisi Hindu, tetapi kita berikan makna baru yang sesuai dengan konsep Islam. Dari peradaban Barat saat ini, kita mengambil banyak istilah, seperti istilah “worldview”, “ideologi”, dan sebagainya. Semua istilah bisa diadopsi, asalkan sudah mengalami proses adapsi (penyesuaian makna) dengan makna di dalam Islam, sehingga tidak menimbulkan kekacauan makna.

Sikap wasathiyah adalah karakter ajaran Islam itu sendiri. Istilah wasathiyah, menurut Dr. Muhammad Imarah, termasuk yang sering disalahartikan. Dalam bukunya, Ma’rakah al-Mushthalahat bayna al-Gharb wa al-Islam (Di Indonesiakan oleh Musthalah Maufur MA dengan judul “Perang Terminologi Islam versus Barat”), Imarah menjelaskan dengan cukup panjang lebar makna konsep “al-wasathiyah” di dalam Islam. Istilah al-wasathiyah dalam pengertian Islam mencerminkan karakter dan jatidiri yang khusus dimiliki oleh manhaj Islam dalam pemikiran dan kehidupan; dalam pandangan, pelaksanaan, dan penerapannya.

Di dalam istilah ini, tercermin karakter dasar Islam yang terpenting yang membedakan manhaj Islam dari metodologi-metodologi yang ada pada paham-paham, aliran-aliran, serta falsafah lain. Sikap wasathiyah Islam adalah satu sikap penolakan terhadap ekstremitas dalam bentuk kezaliman dan kebathilan. Ia tidak lain merupakan cerminan dari fithrah asli manusia yang suci yang belum tercemar pengaruh-pengaruh negatif.

Allah berfirman (yang artinya): “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas manusia.” (al-Baqarah:143).

Umat yang adil dan umat pilihan adalah ‘ummatan wasatha’ (umat pertengahan). Untuk saat ini, terjemahan “umat pertengahan” atau “umat yang adil dan pilihan” mungkin lebih tepat dari pada umat moderat, mengingat banyaknya kerancuan dalam istilah moderat yang digunakan oleh Barat dan kaum sekular-liberal saat ini. Menjelaskan tentang makna ayat 143 surat al-Baqarah tersebut, dalam Tafsir al-Azhar, Prof. Hamka menyatakan, bahwa kehadiran Nabi Muhammad saw dan umat Islam adalah untuk menjadi jalan tengah bagi ekstrimitas dua komunitas Yahudi dan Kristen; umat Yahudi yang lebih condong kepada urusan dunia semata dan umat Nasrani yang condong kepada kehidupan kerohanian semata, dengan memencilkan diri di biara-biara dan tidak kawin.

Umat Islam adalah umat yang pertengahan, yang menjadikan urusan fisik sebagai hal penting dan menjadikan urusan batin sebagai hal yang penting pula. Ayat ini berkaitan dengan masalah shalat, yang dijadikan contoh sebagai ibadah yang menggabungkan antara urusan fisik dan batin. Dalam shalat, jelas sekali pertemuan tersebut. Shalat dikerjakan dengan badan, melakukan sujud dan ruku’, menghadap kiblat, berpakaian yang bersih dan bebas najis, dan sebagainya. Tetapi semuanya itu juga harus dikerjakan dengan hati yang khusyu’.

Tampak pula sikap wastahiyah Islam itu pada aturan tentang zakat, yang hanya bisa dikerjakan oleh orang yang berharta sesuai dengan aturan nishab. Artinya, umat Islam diperintahkan mencari harta sebanyak-banyaknya, untuk menegakkan amal salih dan setelah itu bagikan kepada orang yang membutuhkan. Begitu juga dengan aturan puasa, haji, dan sebagainya. Semua itu adalah watak ajaran Islam, yang mementingkan urusan badan dan urusan batin. Sikap wasathiyah Islam itu berbeda dengan sikap umat-umat lainnya, baik kaum Yahudi, Kristen, Hindu, dan sebagainya.

Kata Hamka: “Bangkitnya Nabi Muhammmad saw di padang pasir Arabia itu, adalah membawa ajaran bagi membangunkan ummatan wasathan, suatu ummat yang menempuh jalan tengah, menerima hidup di dalam kenyataannya. Percaya kepada akhirat lalu beramal di dalam dunia ini. Mencari kekayaan untuk membela keadilan, mementingkan kesihatan rohani dan jasmani, karena kesihatan yang satu bertalian dengan yang lain.

Menentingkan kecerdasan fikiran, tetapi dengan menguatkan ibadat untuk menghaluskan perasaan. Mencari kekayaan sebanyak-banyaknya, karena kekayaan adalah alat untuk berbuat baik. Menjadi khalifah Allah di atas bumi, untuk bekal menuju akhirat. Karena kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Selama ummat ini masih menempuh shiratal mustaqim, jalan yang lurus, selama itu pula mereka akan tetap menjadi ummat jalan tengah.” Dengan posisi sebagai ummatan wasathan itu, maka umat Islam akan menjadi saksi atas umat yang lain.

Kata Hamka: “Umat Muhammad menjadi ummat tengah dan menjadi saksi untuk ummat yang lain, dan Nabi Muhammad saw menjadi saksi pula atas ummatnya itu, adakah mereka jalankan pula tugas yang berat tetapi suci ini dengan baik?” Itulah makna “ummatan wasathan”, umat pertengahan, umat yang adil, umat yang menjadi saksi atas ummat yang lain, dengan menyampaikan risalah Islam kepada seluruh umat manusia. Dengan pandangan dan sikap ‘wasatha’, setiap Muslim dilarang melakukan tindakan ‘tatharruf’ atau ekstrim dalam menjalankan ajaran agama. Umat Islam merupakan umat penyeimbang dari umat umat-umat agama lain. Umat Islam mampu menyeimbangkan antara kehidupan dunia dan akhirat, tidak terlalu materialis duniawi, seperti kaum Yahudi atau meninggalkan kehidupan dunia seperti berbagai pemeluk agama lainnya. Umat Islam menyeimbangkan antara aspek jasmani dan ruhani. Itulah makna umat wasathan, umat pertengahan.

Tetapi, konsep ‘al-wasathiyyah’ bukan berarti sikap yang tidak berpihak kepada kebenaran, tidak memiliki pendirian untuk menentukan mana yang haq dan mana yang bathil. Al-Wasathiyyah juga tidak bermakna sikap ‘plin-plan’, dengan mengorbankan kebenaran demi untuk mencapai tujuan keduniawian.

Saat ini, ada kecenderungan pengaburan sikap al-Wastahiyyah pada beberapa kalangan, dan menyamakannya dengan konsep moderatisme Islam yang kabur maknanya. Malah, ada yang menggunakan istilah “Islam moderat” dengan makna yang sama dengan istilah “Islam Inklusif” atau “Islam Pluralis”. Melalui konsep dan kedok istilah “Islam Moderat” itu pula, kemudian disebarkan paham “Pluralisme Agama” (At-Ta’addudiyah al-Diniyyah), yang menyatakan semua agama itu adalah sama dan benar.

Karena munculnya berbagai kerancuan makna konsep “pertengahan” (al-wastahiyyah) atau “moderatisme” di kalangan masyarakat Muslim Indonesia saat ini, maka sudah sangat mendesak dilakukannya suatu pengkajian yang serius dan ilmiah terhadap konsep “al-wasathiyyah” dalam Islam, agar tidak terjadi kerancuan dan pengaburan makna.

Kita mengimbau, para cendekiawan dan tokoh-tokoh umat agar sangat berhati-hati dalam menggunakan istilah “Islam moderat”, dan tidak begitu saja menyamakannya dengan istilah “ummatan wasathan”. Jika terpaksa menggunakannya, berikanlah definisi yang jelas, yang berbeda dengan definisi yang dipopulerkan oleh kaum liberal dan pluralis saat ini. Sebab, “moderatisme Islam” saat ini juga sedang dijadikan sebagai bahan kampanye untuk meliberalkan Islam di Indonesia, sebagaimana diprogramkan oleh LSM-LSM asing yang beroperasi di Indonesia, seperti The Asia Foundation dan sebagainya. Lebih baik dan lebih aman jika saat ini kita tidak ikut-ikutan menambah daftar panjang predikat Islam, seperti “Islam modernis”, “Islam tradisionalis”, “Islam liberal”, “Islam fundamentalis”, “Islam radikal”, “Islam salafi”, “Islam rasional”, “Islam militan”, “Islam konservatif”, “Islam kanan”, “Islam kiri”, “Islam garis keras”, “Islam kultural”, “Islam struktural”, dan sebagainya. Lebih baik kita menyebut “Islam” saja. Islam yang satu, dan tidak memecah belah menjadi berbagai jenis Islam, yang maknanya kabur dan tidak jelas.

David E. Kaplan menulis dalam artikelnya, Hearts, Minds, and Dollars, (www.usnews.com, 4-25-2005), bahwa saat ini, AS menggelontorkan dana puluhan juta dollar dalam rangka kampenye untuk – bukan hanya mengubah masyarakat Muslim – tetapi juga untuk mengubah Islam itu sendiri. Menurut Kaplan, Gedung Putih telah menyetujui strategi rahasia, yang untuk pertama kalinya AS memiliki kepentingan nasional untuk mempengaruhi apa yang terjadi di dalam Islam.

Sekurangnya di 24 negara Muslim, AS secara diam-diam telah mendanai radio Islam, acara-acara TV, kursus-kursus di sekolah Islam, pusat-pusat kajian, workshop politik, dan program-program lain yang mempromosikan Islam moderat.

AS dan kawan-kawannya memang berkehendak agar kaum Muslim tidak menjadi ancaman bagi hegemoni peradaban mereka. Karena itu, mereka ingin agar umat Islam menjadi umat yang moderat (versi mereka). Mereka biayai begitu banyak lembaga Islam dan mahasiswa Islam agar memiliki pemikiran dan sikap hidup yang sesuai dengan kehendak mereka. Di dalam konsep mereka, Islam moderat adalah Islam yang tidak meyakini kebenaran agamanya sendiri, Islam yang ‘jinak’, tidak peduli dengan penderitaan dan penindasan yang dialami oleh saudara-saudaranya sesama Muslim. Mereka ciptakan istilah-istilah yang indah dan yang buruk, untuk memecah belah umat Islam. Istilah “Islam moderat” dibenturkan dengan istilah “Islam radikal”, “Islam militan”, “Islam fundamentalis”, dan sebagainya, yang maknanya tidak didefinisikan dengan jelas.

Kita berharap, para tokoh dan cendekiawan Muslim dapat lebih berhati-hati dalam mengadopsi satu istilah yang bukan berasal dari khazanah Islam. Jangan sampai mereka hanya mengadopsi istilah tanpa diberikan definisi (ta’rif) yang jelas. Jangan sampai pula, mereka hanya menjadi corong untuk mempopulerkan satu istilah yang maknanya sudah dikendalikan dan diatur sesuai dengan agenda untuk memecah belah umat. Di zaman yang penuh dengan ‘fitnah’ seperti sekarang ini, kita perlu lebih berhati-hati lagi dalam menyebarkan informasi, jangan asal bunyi, karena kita yakin, segala amal perbuatan dan ilmu kita akan dimintai pertanggungjawaban di Hari Akhir kelak.

Kita tidak perlu mengikuti sikap sebagian kalangan yang tidak peduli akan Hari Akhir, tidak peduli dosa dan pahala, dan semaunya sendiri merusak istilah-istilah dan ajaran Islam, dengan mengharapkan imbalan keuntungan duniawi yang teramat remeh. Mereka akan mendapatkan bahagiannya di dunia ini, tetapi pasti akan menyesal di Akhirat nanti. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar: