Jumat, 16 Januari 2009

HUKUM SHOLAT SUNNAH SETELAH ADZAN MAGHRIB

Syiakhul Islam Ibnu Taimiyyah ditanya tentang masalah hukum sholat setelah adzan maghrib. Lalu beliau menjawab :

Adalah Bilal, sebagaimana perintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk) memberikan jeda waktu antara andzan dan iqomat, sehingga (orang-orang) dapat melakukan sholat dua roka’at. Adalah para shahabat sholat dua rokaat setelah adzat sebelum iqomah (maghrib), Nabi menyaksikan dan membiarkan mereka (melakukan sholat dua roka’at). Kemudian beliau bersabda :

بَيْنَ كُلُّ آذَيْنِ صَلَاةٌ, بَيْنَ كُلُّ آذَيْنِ صَلَاةٌ, بَيْنَ كُلُّ آذَيْنِ صَلَاةٌ لِمَنْ شَاءَ.[1]

Artinya : “Antara adzan dan iqomat itu ada sholat, antara adzan dan iqomat itu ada sholat, antara adzan dan iqomat itu ada sholat bagi yang mau mengerjakannya”.

(Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menambahkan bagi yang mau mengerjakananya) karena takut itu dijadikan sunnah.

Apabila seorang muadzin memberikan jeda waktu untuk melakukan sholat antara adzan dan iqomat, maka sholat pada waktu itu adalah hasanah (perbuatan yang baik), (tapi) jika muadzin langsung mengumandangkan iqomat, maka bersegera melakukan sholat itu merupakan sunnah, karena Nabi bersabda :

إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنُ فَقُوْلُوا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ

Artinya : “Jika kalian mendengar orang yang adzan, maka ucapkanlah seperti yang dilafadzkan oleh muadzin”.

Tidak seyogyanya seseorang meninggalkan seruan muadzin sementara ia sholat dua rokaat, karena sunnahnya bagi orang yang mendengarkan adzan adalah mengucapkan seperti yang dilafadzkan muadzin, kemudian bersholawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu mengucapkan do’a :

اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّآمَّةِ …… sampai akhir. Kemudian setelah itu berdo’a.[2]


[1] . Disebutkan dalam Kitab Hadits Mukhtshor Shohihul Bukhori : hal : 121. No. Hadits : 361. Hadits dikeluarkan oleh Imam Muslim di dalam Sholatul Mushafirin Wa Qoshriha. Bab : Baina Adzaini Sholat. No. 838

[2] . Diambil Dari Kitab Al Fatawa Al Kubra. Karangan Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah : 2/260-261

Tidak ada komentar: