Jumat, 16 Januari 2009

HUKUM MEMAKAI CADAR

Sungguh musibah yang sangat besar yang telah menimpah kaum muslimin hari ini yang belum pernah menimpa sejarah di dalam Islam yaitu dihinakannya kaum muslimin dengan ruhtuhnya khilafah pada tanggal 3 maret 1924. Sejak itulah kaum muslimin tidak lagi punya pijakan yang kokoh untuk sekedar bertahan dari ganasnya makar-makar musuh Islam, apa lagi untuk melawan.

Sejak itu pulalah pondasi aqidah umat ini hancur dan hancur ibarat puing-puing bangunan yang tekena badai dan gempa yang amat dahsyat, Umat dimana-mana dibantai, fitnah mengelilingi kita.

Dan fitnah yang terbesar yang kita dapati hari ini adalah orang-orang yang paling memusuhi Islam justru datang dari orang-orang yang mengaku Islam itu sendari. Ini tak lain dan tak bukan karena mereka tidak lagi memahami hakikat Islam yang sebenarnya. Orang yang ingin kembali kepada Islam secara kaffah dianggap aliran sesat, mubtadi' (pelaku bid'ah ) dan exstrim serta gelar-gelar lainnya yang menjijikan.

Demikian juga dengan masalah jilbab sampai masalah cadarpun di anggap aneh, tabu dan dianggap kuno serta terbelakang.

Benarlah apa yang dikatakan oleh Imam Al Ghozali semoga Allah merahmatinya :"Tidaklah musibah yang paling besar yang menimpa umat ini selain hilangnya Ad Din". Bukankah khilafah bagian dari pada Ad Din yang mempunyai peranan yang amat penting dalam mengatur kehidupan kita??…….

PENGERTIAN CADAR

Di katakan dalam kamus Al Muhith bahwa kata cadar memiliki arti yang mendalam yaitu kain yang di gunakan untuk menutupi muka seorang wanita. (Tartiibul Qomus Al Muhith Zuz : 4 hal. 421 )

Istilah cadar sendiri sudah dikenal pada awal diwajibkannya hijab, sebagaimana Shofiyah binti Sirin menjadikan jilbabnya sebagai cadar padahal umurnya melebihi enam puluhan. (lihat Jilbatul Mar' ah Al Muslimah Oleh Syaikh Muhammad Nasrudin Al Baani).

DALIL-DALIL DI WAJIBKANNYA HIJAB

a. Dalil-dalil dari Al Quran :

Firman-Nya :

1. Lihat QS. An Nur ayat 30 dan 31

2. Surat Al Ahzab ayat 59, yang artinya : "hai nabi katakanlahkepada istri – istrmu, anak-anak perempuandan istr – istr orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya (sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutupi kepala, muka dan dada )

b. Dalil-dalil dari As Sunah :

Diriwayatkan oleh Aisyah semoga Allah meridhoinya, Ia berkata yang artinya: "Para penunggang binatang akan melewati kami, padahal kami bersama Rasulullah e dalam keadaan ihrom. Maka ketika mereka hampir melewati kami, kami menjadikan jilbab diatas kepala kami sebagai penutup muka ( cadar ) sampai meraka melewati barulah kami membukanya kembali ".[ Ahmad : 6/30 ]

PENJELASAN DALIL-DALIL DI ATAS

Dalam hukum cadar ini sendiri terjadi ikhtilaf di antara para ulama sehingga menjadi dua pendapat sebagaimana yang di katakan pengarang kitab "Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abi Daud" Imam Abu Bakar Ahmad Al jarjany.

· Pendapat yang menekankan perlunya memakai cadar :

Yaitu mereka yang menekankan pentingnya memakai cadar jika di khawatirkannya terjadinya fitnah, baik di zaman dahulu maupun sekarang. Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ibnu Abbas, Ubaidah As Samany, Syaikh Al Utsaimin semoga Allah merahmati mereka semua.

Ibnu Abbas di dalam menafsirkan ayat ini : “ … jinatahunna illa maa dhoharo minhaa “, yang di maksud ayat ini adalah :Wajah dan kedua telapak tangan termasuk tidak boleh terlihat.

Bahkan lebih jauh lagi beliau mengatakan : Dalam Ayat ini Allah memerintahkan kepada kaum muslimah jikal hendak keluar rumah karena ada suatu keperluan untuk senantiasa menutup seluruh tubuhnya dari atas sampai bawah kecuali satu mata kirinya yang di gunakan untuk melihat. Di riwayat dari Ali bin Abi Tholhah marfu' dengan sanad baik / jayyid.

( lihat tafsir Imam Ath thobari Jamiul Ahkam…, Tafsir Al Qu'ranul Adzhim Imam Ibnu Katsir,Tafsirnya Imam As Syanqiti Adhwaaul bayan, dan tafsir Imam Ibnul 'Arobi Ahkamul Qu'ran )

Demikian juga madzhab Ahmad yang mengatakan : "Setiap bagian tubuhnya, termaksuk kukunya adalah aurat. Ini juga pendapat Imam Malik. Semenjak turunnya Ayat 59 dari surat Al Ahzab para wanita muslimah ketika itu menutup wajah dari pandangan pria. Jadi wanita dahulu mengenaikan Niqob ( Cadar ). Di dalam "ash Shohih " terdapat hadits yang menyatakan bahwa wanita yang sedang ihrom di larang mengenakan Niqob dan sarung tangan. Ini menunjukan bahwa niqob dan sarung tangan itu di kenakan oleh kaum wanita yang tidak ihrom. Berati wajah dan telapak tangan mereka tutupi. Syaikh Muhmmad Nasrudin Al Banii menambahkan : ini benar tetapi bukan berati menjadi wajib bagi mereka. (Al Hijab , hal. 40 )

· Pendapat yang membolehkannya tidak memakai cadar :

Mereka yang berpendapat yang seperti ini adalah Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'I dengan syarat terbebas dari fitnah. ( lihat Fiqh ala Mazaaibil Arba'ah Jilid :1 hal 583 ). Dan karena tidak adanya Nash yang jelas-Jelas memerintahkannya.

Sebenaranya dua pendapat tersebut tidaklah bertentangan bahkan saling menguatkan antara satu dengan yang lainnya yaitu : pentingnya memakai cadar ketika di khawatirkan fitnah dan jikalau tidak di khawatirkan terjadinya fitnah maka boleh untuk tidak memakai cadar.

Dan hanya wanita-wanita yang hina sajalah yang tidak mengenaikan jilbab ( menutup auratnya ) bahkan di zaman Rasulullah wanita-wanita yang tidak memakai cadar adalah para budak. Sehingga di ceritakan dalam tafsir "Adh waa'ul bayan" : Wanita-wanita budak tidak memakai cadar sehingga mereka diganggu". Maka untuk membedakan antara wanita budak dengan wanita merdeka di perintahkan untuk menutup muka dengan menurunkan jilbabnya. Sebagaian para ulama berpendapat seorang l;aki-laki lebih tertarik di karenakan melihat wajahnya dari pada melihat kakinya. Dan kita bisa melihat wanita-wanita yang tidak menutup auratnya yang sering menjadi korban pelecehan saksual oleh lelaki yang tidak bermoral. Wallahu a'lam bishowab.

Tidak ada komentar: