Imam Nawawi menyebutkan perbedaan pendapat di kalangan para ulama sbb :
1). Wajib melaksanakan sholat Jum’at bagi penduduk desa/kota/negeri dan tidak wajib atas penduduk pedalaman. Ini pendapat Utsman bin Affan, Umar bin Abdul Aziz dan mayoritas ulama termasuk Imam Syafi’i.
2). Jika telah sholat ied maka tidak wajib sholat Dhuhur maupun Jum’ah, baik atas penduduk desa/kota maupun penduduk pedalaman. Yang wajib hanyalah sholat Ashar saja. Ini pendapat Atha’ bin Abi Rabah. Ibnu Mundzir berkata, ”Kami meriwayatkan pendapat seperti ini dari Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Zubair.”
3). Kewajiban Jum’at gugur atas penduduk desa/kota maupun pedalaman, dan mereka wajib melaksanakan sholat Dhuhur. Ini pendapat imam Ahmad.
4). Wajib sholat Jum’at, baik atas penduduk desa/kota maupun pedalaman.
[Al Majmu’ Syarhul Muhadzab IV/412].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa dalam hal ini ada 3 pendapat di kalangan fuqaha’, yaitu sbb :
1). Wajib Jum’at baik bagi yang telah sholat Ied maupun yang tidak sholat ied. Ini pendapat Imam Malik dan lainnya.
2). Sholat Jum’at gugur atas penduduk pedalaman, sebagaimana riwayat hadits bahwa Utsman bin Affan memberi keringanan kepada mereka (penduduk luar Madinah/pedalaman--pent) setelah sholat Ied untuk langsung pulang ke rumahnya tanpa mengikuti sholat Jum’at. Ini diikuti oleh imam Syafi’i.
3). Orang yang sholat Ied tidak wajib melaksanaan sholat Jum’ah, namun seyogyanya bagi imam untuk melaksanakan sholat Jum’at agar orang yang ingin melaksanakannya bisa hadir.
Sebagaimana dalam as-Sunan disebutkan bahwa terjadi dua ied pada masa nabi maka baliau shoalat ied dan memberi rukhsah untuk tidak shalat Jum’ah. Dalam lafal lain, beliau sholat ied lalu berkhutbah, Wahai manusia, kalian telah mendapati kebaikan. Maka siapa di antara kalian ingin ikut sholat Jum’ah hendaklah ia ikut dan kami akan melaksanakan sholat Jum’at.” Hadits ini diriwayatkan dalam as-Sunan melalui dua jalan. Bahwasnya beliau sholat ied lalu memberi pilihan kepada masyarakat untuk ikut sholat Jum’at. Dalam sunan ada hadits ketiga dalam masalah ini bahwa Ibnu Zubair pada masanya terjadi dua ied dalam satu hari. Beliau menjama’ keduanya di awal siang (pagi, sholat ied—pent) lalu tidak sholat kecuali Ashar. disebutkan juga bahwa Umar bin Khathab juga melakukan hal itu. Ketika hal ini disebutkan kepada Ibnu Abbas, beliau menjawab, ”Ia (Ibnu Zubair) telah sesuai sunnah.” Riwayat ini adalah yang tetap (tsabit) dari Rasulullah dan khulafa’ serta shahabat-shahabat beliau. Inilah pendapat para ulama yang telah sampai kepada mereka hadits ini seperti Ahmad dan lainnya. Adapun ulama yang berpendapat lain mungkin belum sampai kepada mereka sunan dan atsar ini.Wallahu A’alam.
[Majmu’ Fatawa XXIV/212-213, Al Fatawa Al Kubra II/6-366].
Imam Muhammad Syamsul Haq al ‘Adzim Abadi berkata :
Hadits ini menjadi dalil bahwa sholat Jum’ah setelah sholat Ied menjadi rukhsah, boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Rukhsah ini khusus untuk orang yang telah sholat ied, bukan untuk orang yang tidak sholat ied. Ini pendapat sekelompok ulama, kecuali bagi imam dan tiga orang bersamanya (tetap harus sholat Jum’at-pent). Imam Syafi’i dan sekelompok ulama berpendapat sholat Jum’at tidak menjadi rukhsah. Mereka berdalil bahwa wajibnya Jum’at itu umum untuk seluruh hari (ied fithri/adha maupun bukan—pent) dan hadits-hadits serta atsar yang disebutkan untuk mengkhususkan keumuman ini tidak kuat karena ada yang diperbincangkan (kelemahan) dalam sanadnya.”
[Aunul Ma’bud Syarhu Sunan Abi Daud III/407].
Imam Muhammad bin Abdurahman Ad Dimasyqi Al Utsmani Asy Syafi’i berkata :
“ Jika hari ied bertepatan dengan hari Jum’at, pendapat yang lebih shahih menurut Imam Syafi’i adalah bagi penduduk kota/desa shalat Jum’at tidak gugur sekalipun sudah sholat ied. Adapun penduduk pedalaman yang menghadiri sholat ied maka pendapat yang kuat menurutnya adalah gugurnya sholat Jum’at atas mereka. Jika mereka telah sholat ied maka boleh bagi mereka untuk pulang dan meninggalkan sholat Jum’at. Imam Abu Hanifah menyatakan wajibnya sholat Jum’at bagi penduduk negeri/kota/desa. Imam Ahmad menyatakan sholat Jum’at tidak wajib baik bagi penduduk kota/desa maupun penduduk pedalaman, sholat Jum’at gugur dengan telah dilaksanakannya sholat ied. Mereka (tetap) sholat dhuhur.” Atha’ berpendapat kewajiban sholat Jum’at dan Dhuhur sama-sama gugur pada hari itu, maka tidak ada sholat setelaah sholat ied kecuali sholat Ashar”
[Rahmatul Ummah fi Ikhtilafil Aimah hal. 41, juga Aunul Ma’bud III/409].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar