Jumat, 16 Januari 2009

WANITA DAN PERHIASAN

بسم الله الرحمن الرحيم

Perkembagan teknologi modern telah membawa manusia menuju era baru dalam kehidupan. Yakni ruang kehidupan yang diwarnai berbagai fasilitas serba modern. Bidang perawatan wajah dan kecantikan juga turut andil didalam berbagai kesempatan dan peluang untuk memperoleh hasil maksimaaal dan memuaskan melalui cara yang ringkas, mudah dan cepat.

Selain itu pula foshion dan mode pakaian khususnya untuk wanita juga mengalami berbagai perubahan corak, motif dan penampilan setiap hari bahkan setiap menit. Sebagai kejutan atau membongkar pasang pasaran bisnis pakaian agar tampak baru dan keren.

Bukannya islam melarang kepada seorang wanita untuk berhias dan mempercantik diri, bahkan hal itu dianjurkan didalam syare'at. Sebagaimana yang telah difirmankan Alloh swt. :

Artinya : " Hai anak Adam [530], sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup 'auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat ". (QS Al A'rof : 26)

Ibnu Katsir rohimahulloh bermomentar mengenai ayat tersebut diatas : Alloh Ta'ala menurunkan karunia-Nya kepada hamba-hamba-Nya dengan menciptakan bagi mereka pakaian dan Risy. Pakaian digunakan untuk menutupi aurat atau aib yang tidak boleh terlihat pada tubuh manusia. Sementara risy adalah perhiasan untuk mempercantik diri. Yang pertama merupakan kebutuhan primer atau wajib, sementara yang kedua sekedar pelengkap dan tambahan saja. Sedangkan pakaian takwa adalah keimanan kepada Alloh, rasa takut kepada-Nya serta amal sholeh dan akhlak yang baik. Karena pakaian yang demikian adalah yang paling dapat menutupi aib seseorang dan memelihara dirinya.

Tetapi diantara para wanita, khususnya para muslimah banyak yang terjebak dengan mode yang telah dirancang oleh musuh – musuh islam dengan maksud untuk menghancurkan islam itu sendiri. Banyak dikalangan para wanita yang sudah jauh dari tuntutan syare'at didalam masalah pakaian dan perhiasan. Maka tak jarang kita melihat mereka memakai pakaian yang mengumbar auratnya dan menampakkan bentuk tubuhnya. dengan dalih perkembangan zaman dan lain sebagainya biar tampil memukau dan modern tanpa memikirkan akibat yang ditimbulkan dari semua itu, dan inilah yang dinamakan tabarruj.

PENGERTIAN TABARRUJ

Tabarruj berarti menampakkan yaitu menampakkan sebagian badan atau perhiasannya. Atau bisa dimaknai menyingkap sebagian badan wanita atau memperlihatkan sebagian perhiasannya yang semestinya tertutup bagi pandangan laki – laki yang bukan muhrimnya.

Sedangkan Ibnu Katsir mengatakan : yaitu wanita yang keluar rumah dengan berjalan dihadapan orang laki-laki. Yang demikian itu disebut sebagai tabarruj jahiliyah.

Sebagaimana firman Alloh Ta'ala :

Artinya : "………. dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu ………." QS : Al Ahzab : 33

Tabarruj : menampakkan perhiasan dan sesuatu yang bisa mengundang sahwat laki – laki.

Qotadah berkata : Jika para wanita keluar rumah maka mereka bersikap lenggak lenggok dan manja dalam bertingkah. Maka Alloh menururnkan ayat tersebut.

Atau dalam firman Alloh yang lain : " غير متبرجات بزينة "

Abu 'Aliyah berkata mengenai ayat ini, arti tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan sesuatu yang bisa mengndang syahwat bagi laki – laki .

LARANGAN BERTABARRUJ

Al Qur'an, As Sunnah dan ijma' ulama telah sepakat mengharamkan wanita yang tabarruj. Yaitu dengan menampakkan sebagian tubuhnya atau perhiasannya di mata laki-laki yang bukan muhrimnya. Karena hal ini bisa membawa seseorang menuju perzinahan.

Di dalam hadits yang diriwayatkan Abu Huraoiroh. Rosululloh mengabarkan bakal munculnya pakaian semacam ini diakhir zaman, beliau bersabda :

"صنفان من أهل النلر لم أراهما : قوم معهم سياط كأذنب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات مميلات مائلات، رؤوسهن كأستمة البخت المائلة، لايدخلن الجنة ولايجدن ريحها، فإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا " رواه مسلم

Artinya : " Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu : kaum yang membawa cemeti seperti seekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita – wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan menggoyang – goyangkan pundaknya dan berlenggak – lenggok kepala mereka seperti punuk onta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapatkan wanginya. Dan sungguh wanginya surga telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian." (HR. Muslim).

Imam Nawawi mengomentari hadits diatas yaitu :

Arti telanjang diatas memiliki 4 makna :

1. Menggunakan ni'mat – ni'mat Alloh tapi tidak mau mensyukurinya.

2. Berpakaian tapi tidak mengenal perbuatan baik, tidak ada ketaatan pada dirinya dan tidak pernah memperhatikan kehidupan akhiratnya.

3. Berpakaian dengan maksud untuk mempercantik dirinya. (bertabarruj)

4. Memakai pakaian yang sangat tipis dan ketat sehingga lekuk tubuhnya kelihatan.

Termasuk dalam kategori ini adalah pakaian sebagian wanita yang memiliki sobekan panjang dari bawah atau yang ada lubang dibeberapa bagiannya, sehingga ketika duduk tampak jelaslah aurotnya.

Termasuk juga kebiasaan yang menjadi fenomena umum dikalangan wanita dan khususnya remaja – remaja putri yaitu keluar rumah dengan menggunakan parfum yang wanginya menjelajahi segala ruang. Hal yang menjadikan laki-laki lebih tergoda karena umpan wewangian yang menghampirinya.

Rosululloh sangat keras memperingatkan masalah ini, sebagaimana hadits yang diriwayatkan imam Ahmad beliau bersabda :

أيما امرأة استعطرت ثم مرت على القوم ليجدوا ريحها فهي زانية (رواه أحمد)

Artinya : " Perempuan manapun yang menggunakan parfum kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya maka dia seorang pezina. (HR. Ahmad 4 : 418) / Shohihul Jami' : 105 "

Bahkan dalam masalah ini syare'at islam lebih tegas lagi bagi wanita yang terlanjur memakai parfum. Maka jika ia hendak keluar rumah, ia diwajibkan mandi terlebih dahulu seperti mandi janabat, walaupun tujuannya untuk pergi kemasjid.

Rosululloh bersabda :

أيما امرأة تطيبت ثم خرجت إلى المسجد ليوجد ريحها لم يقبل منها صلاة حتى تغتسل اغتسالها من الجنابة (رواه لأحمد)

Artinya : " Perempuan manapun yang menggunakan parfum kemudian keluar ke masjid (dengan tujuan) agar wanginya tercium orang lain maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi sebagaimana mandi janabat. " (HR. Ahmad, 2 / 444; Shohihul Jami' : 2073

Dari Musa bin Yassar r.a dia menceritakan,ada seorang wanita yang berjalan melewati Abu Huroiroh yang aroma parfumnya sangat semerbak. Maka Abu Huroiroh bertanya : apakah engkau memakai wewangian? "Ya" sahutnya. Selanjutnya Abu Huroiroh berkata : Pulanglah dan mandilah, sesungguhnya aku pernah mendengar Rosululloh bersabda : "Alloh tidak akan menerima shalat seorang wanita yang pergi ke masjid sedang aroma parfumnya sangat menyerbak sehingga ia pergi dan mandi " ( HR. Ibnu Khuzaimah )

" وعن زينب امرأة عبدالله عن رسول الله قال : إذا شهدت احداكن العشاء فلا تمس طيبا " أخرجه مسلم فى كتاب الصلاة

Dari Zaenab istri Abdulloh dari Rosululloh saw. Beliau bersabda : Apabila salah seorang diantara kalian menghadiri sholat isya' maka janganlah memakai parfum" (dikeluarkan Muslim dalam kitab Sholat)

PERINTAH UNTUK MENUTUP AURAT

Maka oleh karena itulah islam memerintahkan kepada para wanita dan mewajibkan kepada mereka untuk menutup auratnya. Sebagaimana firman Alloh :

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. ( QS : An Nuur : 31 )

Atau dalam ayat yang lain Alloh berfirman :

" Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itumereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS : Al Ahzab : 59)

Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.

Ditujukannya firman tersebut kepada Nabi, istri-istri beliau, putri – putri beliau serta istri – istri orang mukmin. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh wanita muslimah dituntut menjalankan perintah ini tanpa adanya pengecualian sama sekali.

Mengenai jilbab ini terdapat beberapa syarat yang tanpanya jilbab itu tidak sah, yaitu :

  1. Hijab itu harus menututpi seluruh tubuh kecuali badan dan kedua telapak tangan, yang dikenakan memberikan kesaksian maupun sholat.

Dalam subuah hadits, Rosululloh bersabda kepada asma' :

يا أسمآء إن المرأة إذا بلغت المحيض لم تصلح أن يرى منها إلا هذا وهذا وأشار إلى وجهه وكفيه ( رواه أبو داود )

Artinya : Wahai asma' !!! jika seorang wanita telah menjalani haid maka tidak diperbolehkan baginya dilihat kecuali ini dan ini, beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud)

  1. Hijab itu bukan dimaksudkan sebagai hiasan bagi dirinya, sehingga tidak diperbolehkan memakai kain yang berwarna mencolok atau kain yang penuh gambar dan hiasan.
  2. Hijab harus lapang dan tidak sempit sehingga tidak menggambarkan postur tubuhnya
  3. hijab itu tidak memperlihatkan bagi kaki wanita
  4. hijab yang dikenakan itu tidak sobek sehingga tidak menampakkan bagian tubuh atau perhiasan wanita
  5. tidak boleh menyerupai pakaian laki – laki.

PENUTUP

Begitulah islam memperhatikan urusan kaum wanita, terutama yang berkaitan dengan etika busana dan berhias. Hal ini tidak lain agar supaya mereka terhindar dari bahaya kahancuran dan kebinasaan.

Rosululloh bersabda :

" Tidaklah aku tinggalkan godaan yang lebih berbahaya bagi kaum laki – laki daripada wanita " ( HR. Al Bukhari dan Muslim )

Daftar Pustaka

Al Qur'anul 'Adzim

Tafsir Ibnu Katsir Imam Abu Fida' Isma'il bin Katsir

Sohih Muslim Imam Hajjaj bin Muslim

Sunan Abu Daud Imam Abu daud

Musnad Imam Ahmad Imam Ahmad bin Hanbal

Sarh Sohih Muslim Imam Nawawi

Ahkamul Mar'ah Ali bin Jauzy

Lisanul Arob Ibnu Mandzur

Fiqun Nisa' Kamil Muhammad 'Uwaidah

Demikian makalah ini kami susun, bila ada khilaf kami mohon ma'af. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, dan kepada Allohlah segala urusan akan kembali.

Wallohu a'lam bis showab.

Tidak ada komentar: