Sebuah mahasiwa promosi "Kawin Sesama Jenis". Jangan kaget, sebab sponsornya para mahasiswa Islam dari Fakultas Syariah IAIN Semarang. Baca Catatan Akhir Pekan Adian Husaini ke-131
Saat ini, liberalisasi nilai-nilai dan ajaran Islam di Indonesia benar-benar sudah sampai pada taraf yang sangat ajaib dan menjijikkan. Orang-orang yang bergelut dalam bidang studi Islam tidak segan-segan lagi menghancurkan ajaran agama yang sudah jelas dan qath’iy. Sementara, institusi pendidikan tinggi Islam seperti tidak berdaya, membiarkan semua kemungkaran itu terjadi di lingkungannya.
Pekan lalu, saya menerima kiriman buku dari
Buku ini secara terang-terangan mendukung, dan mengajak masyarakat untuk mengakui dan mendukung legalisisasi perkawinan homoseksual. Bahkan, dalam buku ini ditulis strategi gerakan yang harus dilakukan untuk melegalkan perkawinan homoseksual di Indonesia, yaitu (1) mengorganisir kaum homoseksual untuk bersatu dan berjuang merebut hak-haknya yang telah dirampas oleh negara, (2) memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa apa yang terjadi pada diri kaum homoseksual adalah sesuatu yang normal dan fithrah, sehingga masyarakat tidak mengucilkannya bahkan sebaliknya, masyarakat ikut terlibat mendukung setiap gerakan kaum homoseksual dalam menuntut hak-haknya, (3) melakukan kritik dan reaktualisasi tafsir keagamaan (tafsir kisah Luth dan konsep pernikahan) yang tidak memihak kaum homoseksual, (4) menyuarakan perubahan UU Perkawinan No 1/1974 yang mendefinisikan perkawinan harus antara laki-laki dan wanita.” (hal. 15)
Kita tidak tahu, apakah para penulis yang merupakan mahasiswa-mahasiswa fakultas Syariah IAIN Semarang itu merupakan kaum homo atau tidak. Tetapi, umat Islam tentu saja dibuat terbelalak dan terperangah dengan berbagai tulisan yang ada di buku ini. Betapa tidak, anak-anak ini dengan beraninya melakukan ijtihad dan merumuskan hukum baru dalam Islam, bahwa aktivitas homoseks dan lesbian adalah normal dan halal, sehingga perlu disahkan dalam satu bentuk perkawinan.
Masalah perkawinan memang senantiasa menjadi sasaran liberalisasi agama. Ketika hukum-hukum yang sudah pasti – seperti haramnya muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim – dirombak oleh sejumlah dosen IAIN/UIN, seperti Zainun Kamal dan Musdah Mulia – maka logika yang sama bisa digunakan untuk merombak hukum-hukum lain di bidang perkawinan, dengan alasan perlindungan Hak Asasi Manusia kaum homoseks. Bahkan, mereka berani membuat tafsir baru atas ayat-ayat Al-Quran, dengan membuat tuduhan-tuduhan keji terhadap Nabi Luth.
Seorang penulis dalam buku ini, misalnya, menyatakan, bahwa pengharaman nikah sejenis adalah bentuk kebodohan umat Islam generasi sekarang karena ia hanya memahami doktrin agamanya secara given, taken for granted, tanpa ada pembacaan ulang secara kritis atas doktrin tersebut. Si penulis kemudian mengaku bersikap kritis dan curiga terhadap motif Nabi Luth dalam mengharamkan homoseksual, sebagaimana diceritakan dalam Al-Quran
Ditulis dalam buku ini sebagai berikut:
‘’Karena keinginan untuk menikahkan putrinya tidak kesampaian, tentu Luth amat kecewa. Luth kemudian menganggap kedua laki-laki tadi tidak normal. Istri Luth bisa memahami keadaan laki-laki tersebut dan berusaha menyadarkan Luth. Tapi, oleh Luth, malah dianggap istri yang melawan suami dan dianggap mendukung kedua laki-laki yang dinilai Luth tidak normal. Kenapa Luth menilai buruk terhadap kedua laki-laki yang kebetulan homo tersebut? Sejauh yang saya tahu, al-Quran tidak memberi jawaban yang jelas. Tetapi kebencian Luth terhadap kaum homo disamping karena faktor kecewa karena tidak berhasil menikahkan kedua putrinya juga karena anggapan Luth yang salah terhadap kaum homo.” (hal. 39)
Sejak kecil, anak-anak kita sudah diajarkan untuk menghafal dan memahami rukun iman. Salah satunya, adalah beriman kepada Nabi dan Rasul, termasuk sifat-sifat wajib yang dimiliki oleh para Nabi. Yaitu, bahwa para Nabi itu merupakan orang yang jujur, amanah, cerdas, dan menyampaikan risalah kenabian. Mereka juga berifat ma’shum, terjaga dari kesalahan. Tetapi, dengan metode pemahaman historis-kritis ala hermeneutika modern, semua itu bisa dibalik. Kisah Nabi Luth, misalnya, dianalisis secara asal-asalan oleh anak IAIN ini. Dan hasilnya, Nabi Luth digambarkan sebagai sosok yang emosional dan tolol.
Dikatakannya dalam buku ini:
“Luth yang mengecam orientasi seksual sesama jenis mengajak orang-orang di kampungnya untuk tidak mencintai sesama jenis. Tetapi ajakan Luth ini tak digubris mereka. Berangkat dari kekecewaan inilah kemudian kisah bencana alam itu direkayasa. Istri Luth, seperti cerita Al-Quran, ikut jadi korban. Dalam Al-Quran maupun Injil, homoseksual dianggap sebagai faktor utama penyebab dihancurkannya kaum Luth, tapi ini perlu dikritisi… saya menilai bencana alam tersebut ya bencana alam biasa sebagaimana gempa yang terjadi di beberapa wilayah sekarang. Namun karena pola pikir masyarakat dulu sangat tradisional dan mistis lantas bencana alam tadi dihubung-hubungkan dengan kaum Luth…. ini tidak rasional dan terkesan mengada-ada. Masa’, hanya faktor ada orang yang homo, kemudian terjadi bencana alam. Sementara kita lihat sekarang, di Belanda dan Belgia misalnya, banyak orang homo nikah formal… tapi kok tidak ada bencana apa-apa.” (hal. 41-42).
Tentu saja, penafsiran anak IAIN ini sangat liar, karena ia tidak menggunakan metodologi tafsir yang benar. Disamping ayat-ayat Al-Quran, seharusnya, dia juga menyimak berbagai hadits Nabi Muhammad saw tentang homoseksual ini. Begitu juga para sahabat dan para ulama Islam terkemuka. Tapi, bisa jadi, si anak ini sudah terlalu kurang ajar dan tidak lagi mempunyai adab dalam mengakui kesalehan dan kecerdasan para Nabi, termasuk para sahabat Nabi. Pada catatan yang lalu, kita sudah memahami, bagaimana mereka mencaci-maki sahabat Nabi seenak perutnya sendiri.
Dengan sedikit bekal ilmu syariah yang dimilikinya, si penulis berani ‘berijtihad’ membuat hukum baru dalam Islam, dengan terang-terangan menghalalkan perkawinan homoseksual. Menurutnya, karena tidak ada larangan perkawinan homoseksual dalam Al-Quran, maka berarti perkawinan itu dibolehkan. Katanya, ia berpedoman pada kaedah fiqhiyyah, “’adamul hukmi huwa al-hukm” (tidak adanya hukum menunjukkan hukum itu sendiri).
Logika anak IAIN ini jelas sangat tidak beralasan dan berantakan. Di dalam Al-Quran juga tidak ada larangan kawin dengan anjing, babi, atau monyet. Dengan logika yang sama, berarti anak-anak Fakultas Syariah IAIN Semarang itu juga dibolehkan menikah dengan anjing, babi, atau monyet. Kita tunggu saja, mungkin sebentar lagi, mereka akan meluncurkan buku “Indahnya Menikah dengan Monyet”. Bukankah monyet juga mempunyai Hak Asasi untuk menikah dengan mahasiswa Syariah IAIN Semarang itu?
Tentang Kisah Luth sendiri, Al-Quran sudah memberikan gambaran jelas bagaimana terkutuknya kaum Nabi Luth yang merupakan pelaku homoseksual ini.
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (QS Al-A’raf:80-84).
Para mufassir Al-Quran selama ratusan tahun tidak ada yang berpendapat seperti anak-anak ‘kemarin sore’ yang berlagak menjadi mujtahid besar di abad ini, meskipun baru mengecap bangku kuliah S-1 di Fakultas Syariah IAIN Semarang itu. Orang yang memahami bahasa Arab pun tidak akan keliru dalam menafsirkan ayat tersebut. Bahwa memang kaum Nabi Luth adalah kaum yang berdosa karena mempraktikkan perilaku homoseksual. Hukuman yang diberikan kepada mereka, pun dijelaskan, sebagai bentuk siksaan Allah, bukan sebagai bencana alam biasa. Tidak ada sama sekali penjelasan bahwa Nabi Luth dendam pada kaumnya karena tidak mau mengawini kedua putrinya. Tafsir homo ala anak IAIN Semarang yang menghina Nabi Luth itu benar-benar sebuah fantasi intelektual untuk memaksakan pehamamannya yang pro-homoseksual.
Dalam Islam maupun Kristen, hingga kini, praktik homoseksual tetap dipandang sebagai tindakan bejat. Nabi Muhammad saw bersabda, “Siapa saja yang menemukan pria pelaku homoseks, maka bunuhlah pelakunya tersebut.” (HR Abu Dawud, at-Tirmizi, an-Nasai, Ibnu Majah, al-Hakim, dan al-Baihaki). Imam Syafii berpendapat, bahwa pelaku homoseksual harus dirajam (dilempari batu sampai mati) tanpa membedakan apakah pelakunya masih bujangan atau sudah menikah. Dalam Pidatonya pada malam Tahun Baru 2006, Paus Benediktus XVI juga menegaskan kembali tentang terkutuknya perilaku homoseksual.
Gerakan legalisasi homoseksual yang dilakukan para mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Semarang – dan mendapatkan legalisasi dari Institusinya – merupakan fenomena baru dalam gerakan legalisasi homoseksual di
Tentulah, gerakan homoseksual dari lingkungan kampus Islam, merupakan tindakan kemungkaran yang jauh lebih bahaya dari gerakan legalisasi homoseks yang selama ini sudah gencar dilakukan kaum homoseksual sendiri.
Dalam catatan penutup buku ini dimuat tulisan berjudul “Homoseksualitas dan Pernikahan Gay: Suara dari IAIN”. Penulisnya, mengaku bernama Mumu, mencatat, “Ya, kita tentu menyambut gembira upaya yang dilakukan oleh Fakultas Syariah IAIN Walisongo tersebut.”
Juga dikatakan: “Hanya orang primitif saja yang melihat perkawinan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi kami, tiada alasan kuat bagi siapapun dengan dalih apapun, untuk melarang perkawinan sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah maklum, bahwa proyeknya menciptakan manusia sudah berhasil bahkan kebablasan.”
Membaca buku ini, kita jadi bertanya-tanya, sudah begitu bobrokkah institusi pendidikan tinggi Islam kita? Sampai-sampai sebuah Fakultas Syariah IAIN menjadi sarang gerakan legalisasi tindakan amoral yang jelas-jelas bejat dan bertentangan dengan ajaran agama? Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar