Senin, 12 Januari 2009

HUKUM HUKUM SYARA'

HUKUM

Definisi

Hukum syara' menurut ulama ahli usul adalah khitob (doktrin) syareah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan dan ketetapan.Dan menurut ahli hukum saat ini adalah nash yang keluar dari para hakim seperti perkataan,"bunyi hukumnya begini….."

Syara' adalah pengaruh yang ditimbulkan oleh doktrin syar'iy dalam perbuatan mukallaf seperti kewajiban,keharaman dsb.[1]

MACAM MACAM HUKUM

1.HUKUM TAKLIFI

Yaitu hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan dan pilihan untuk menjalankan sesuatu.[2], atau juga disebut hukum yang menuntut pada mukallaf untuk berbuat dan tidak, atau memilihnya[3]. Contoh agar tidak berbuat atau larangan, dalam An Nisa' : 6 ;

"Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka."

Al Hujurot Ayat 11:

"Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain"

Macam Macam Hukum Taklifi;

Hukum taklifi dibagi menjadi dua yaitu yang pasti (haram) dan tidak pasti (makruh)

Menurut jumhur ada 5 yaitu: wajib, mandub,haram,makruh dan mubah.

Menurut Madzhab Hanafi ada 7 dengan ditambah dengan fardlu dan makruh dibagi 2, yaitu makruh tanzih dan makruh tahrim.

Kesimpulannya adalah yang dituntut dikerjakan yaitu wajib dan sunah, yang dituntut untuk ditinggalkan yaitu haram dan makruh, yang dituntut untuk memilih yaitu mubah.

  1. WAJIB

Yaitu sesuatu yang dituntut oleh syar'iy untuk dikerjakan oleh mukallaf secara pasti[4] dan adanya ancaman dan siksa bagi yang meninggalkannya, entah yang wajib atau yang sunah.dan itu identik dengan farldu.

Pendapat yang lainnya: suatu perintah dan bagi yang meninggalkannya akan tercela[5]

Menurut Madzhab Hanafi : fardlu adalah perintah yang berdasarkan dalil yang qot'iy dan tidak ada kebimbangan padanya sedang yang wajib dalilnya adalah masih dzonni, yang masih mengandung keraguan.

Yang mengingkari fardlu adalah kufur sedang wajib adalah tidak, contoh fardlu; solat dan puasa.

Pembagian wajib:

F Dari segi waktu pelaksanaan, ada 2 yaitu;

& Mutlaq, yang tidak dibatasi waktu tertentu, contohnya adalah qodlo puasa romadlon, menurut Madzhab Hanafi adalah kapan saja dan Madzhab Syafi'iy harus ditahun itu dan membayar kaffarahnya sumpah, kalau Madzahb Ad Dzahiri maka harus, sebelum menerjang sumpah tersebut. Adapun haji harus tahun ini dan bulan ini, jika ditinjau dari segi hukum wajib yang asal.

& Wajib yang harus dilaksanakan pada waktu waktu tertentu yaitu ada dua:

ý Wajib muwassa' yaitu yang memiliki waktu yang luas yang cukup sambil untuk melaksanakan ibadah yang lainnya, contohnya sholat duhur.

Sebagian ulama; boleh kapan saja asal dalam batas waktu yang tersedia,

Ahli usul fiqih; pada bagian waktu yang pertama, jika tidak dilaksanakan maka tututan tetap berlangsung sampai terlaksana. Dan harus disertai niat dalam pelaksanaaanya untuk membedakan dengan ibadah yang lainnya.

ý Wajib mudyoyyaq, suatu ibadah yang mana waktu yang tersedia sangat terbatas sehinga tidak bisa untuk melakukan ibadah yang lain seperti puasa romadlon tidak bisa ditambah dengan puasa sunnah.

Pendapat ulama: Dalam niat tidak perlu diniatkan.

Madzhab Hanafi; Orang yang niat puasa sunah maka menjadi puasa romadlon dengan sendirinya (otomatis)[6].

Dari kriteria pelaksanaan, kalau tepat waktu namanya adalah ada', kalau diulangi namanya adalah I'adah, dan keluar waktu namanya adalah qodlo', kalau memuat dua segi namanya 'dzatussibhain'.

F Dari segi tertentunya tuntutan,ada dua yaitu:

M Wajib muayyan yaitu kewajiban yang hanya mempunyai sebuah tuntutan dan tidak ada alternatif lain (sebagian hukum wajib masuk kelompok ini) contohnya adalah membayar hutang, memenuhi akad dan zakat.

M Wajib mukhoyyar yaitu kewajiban yang tidak hanya mempunyai satu tuntutan tetapi mempunyai dua atau tiga alternatif lain yang dapat dipilih, contoh masalah imam dalam menangani urusan tawananan, Muhammmad 4: "Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir."

Dan kaffaroh sumpah Al Maidah 89:

"maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar)."

juga pelaksaaan haji

Dan hal ini bersifat kully, yaitu jika tidak melaksanakan sama sekali maka berdosa dan akan mendapatkan siksa, jika sudah walau sekali saja maka sudah gugur. Dan zaman muwassa'. Bedanya dengan zaman muwassa', kaitannnya dengan waktu pelaksanaan dan mukhoyyar adalah sasaran perintahnya[7].

F Dari segi kadar dan ukurannya, maka ada dua yaitu:

M Wajib yang ukurannya tertentu, seperti pembagian harta pusaka.

M Wajib yang tidak ada ukuran yang kongkrit, seperti kadar nafaqoh bagi suami atas istrinya.

F Dari segi pelaksanaanya yaitu ada dua,:

M Wajib aini yaitu yang harus dikerjakan setiap mukallaf seperti salat, dan puasa.

M Wajib kafa'i yaitu hanya menuntut terwujudnya pekerjaan dari suatu kelompok.[8]

2,MANDUB

yaitu sesuatu perintah jika dilaksanakan diberi pahala, jika ditinggalkan tidak disiksa, disebut juga nafilah, sunah, tatowwu', mustahab dan ihsan.[9] Juga perintah yang secara tidak pasti atau perintah yang dibarengi dengan qorinah.[10]

Tingkatan tingkatan mandub:

ý Sunah muakkadah; dijalankan Rosulullah secara kontinyu, misalnya witir,

ý Sunah goiru muakkadah; dijalankan Rosulullah secara tidak kontoinyu, misalnya solat 4 rokaat sebelum duhur

ý Sunah dibawah keduanya, yaitu adat kebiasaan rosul dan tidak ada hubungannya dengan tabligh.

2 hal yang mandub menurut As Satibi dalam muwafaqot:

& Sifat ibadah ini adalah membantu yang wajib saja.

& Tidak ditekankan secara juziy tapi secara kulli dan sangat ditekankan seperti adzan

3 HARAM

Yaitu larangan Allah yang pasti terhadap sesuatu perbuatan dari dalil yang qot'iy ataupun yang dzonniy.

Madzhab Hanafi; dalil harus qot'iy, jika dzonniy maka masuk ke hukum makruh tahrim dan mereka menyebutnya adalah makruh saja.

Contohnya adalah memakan bangkai.

Haram ada dua,yaitu:

F Haram lidzatihi, diharamkan karena bahayanya terdapat dalam perbuatan itu sendiri, seperti makan bangkai, yang bersentuhan dengan 5 hal yang harus dijaga (addzaruriatul komsah) yaitu keturunan, badan, harta, benda, akal dan agama.

F Haram a'ridi, lighoirihi, yang diharamkan bukan pada perbuatan itu tapi dapat menimbulkan haram lidzatihi, seperti melihat aurot perempuan, jual beli dengan riba. Perbedaanya adalah;

· Lidzatihi jika ada akad, maka akad menjadi batal, contohnya jual beli bangkai, nikah sama mahrom, adapun ligorrihi maka tidak seperti itu contohnya solat ditempat yang gosob.

· Haram lidzatihi tidak boleh sama sekali kecuali dorurot sekali sedang ligoirihi adalah boleh jika ada hajat tidak sampai tingkatan dorurot) contohnya adalah dokter melihat aurot pasien perempuan[11]

4 MAKRUH

Yaitu larangan yang tidak bersifat pasti karena tidak adanya dalil yang menunjukkan keharamannya, dalam hal ini ada dua yaitu:

ý Makruh tahrim yaitu lawan dari yang wajib.

ý Makruh tanzih yaitu lawan dari mandub.

5 MUBAH

Yaitu hukum bagi mukallaf antara dilaksanakan atau di tinggalkan dan bagi mukallaf boleh memilihnya, disebut juga halal atau jaiz, asalnya ada yang dari diharamkan, seperti membunuh orang yang murtad dan hukum hukum ini sifatnya adalah kontemporer dan bukan selamanya, seperti bergurau, Imam Asyatibi membagi menjadi 4 yaitu:

a. Menurut Al Kalbi , dari aliran mu'tazilah tidak ada hukumnya,bagi mubah,…..tapi hukum hanya ada dua karena alasan mereka hukum itu bisa masuk ke kedua-duanya dan amal itu tergantung niatnya. Namun pendapat ini dibantah bahwa hukum ini tetap ada, karena dia hanya memandang dari segi praktisnya.

b. Mubah ini dibolehkan secara relatif (nisbi). Contoh, hal yang diharamkan pada masa jahiliyah lalu dibolehkan lalu diharamkan lagi. Juga seperti orang yang melakukan hal yang haram tapi tidak tahu kalau hal itu haram, maka hal itu bisa menjadi udzur bagi dia atau dia akan diampuni.

RUKHSOH DAN AZIMAH

Azimah yaitu hukum yang harus dilakukan karena tidak ada penghalangnya.(hukum asal)

Rukhsoh yaitu hukum yang dipakai karena ada satu sebab yang membolehkan untuk meninggalkan hukum asli (hukum baru), bisa ke boleh atau ke wajib.

Faktor Penyebab Rukhsoh

F Darurat, misalnya adalah makan bangkai pada orang yang kelaparan.

F Karena kesempitan dan berat seperti dokter harus melihat aurot wanita. Dan jika rukhsoh didispensasi untuk mengerjakannya, jika azimah adalah larangan dan sebaliknya.

Contoh rukhsoh yang dulunya haram :

1- Dipaksa mengucapkan kata kufur, contoh adalah yang dialami pada sahabat Amar Bin Yasir. Juga dua orang sahabat yang sampai kepada Rosulullah. Rosul bersabda "Dia adalah orang yang paling utama diantara syuhada' yang akan menemuiku disorga" HR Bukhori.

contoh lain adalah jika amar ma'ruf dan nahi mungkar akan dibunuh oleh pihak penguasa yang ada, maka jika mau dia ambil hukum azimaah dia ambil hukum rukhsoh. Dan yang paling utama bagi dia adalah mengambil hukum azimah tersebut.3;28.

"Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu)"

2- Darurat,maka dia diwajibkan dan tidak ada rukhsoh baginya.karena dia hanya sekitar boleh . Namun jika wajib dia hanya majazi saja. Al Haj 78 :

"Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim"

HUKUM WAD'IY (KETETAPAN)

Ada tiga yaitu sebab, syarat, dan penghalang.

SEBAB

Menurut jumhur adalah sesuatu yang lahir dan jelas batasan batasannya sebagai tanda bagi adanya hukum.

sebabnya ada dua yaitu :

& Bukan dari mukallaf seperti adanya waktu, ketepaksaan dan mati.

& Yang dari mulkallaf seperti safar, akad nikah, dan akad jual beli

Ilah sama menurut ulama ahli usul.

SYARAT

Adalah sesuatu yang menjadi tempat ketergantungan wujud hukumnya. Bedanya dengan sebab adalah kalau ada syarat didalamnya tentu ada hukumnya, kalau sebab adanya mewajibkan hukum (kecuali adanya mani')

contoh, wudlu bagi sholat.datangnya waktu sholat atau bulan romadlon

Dan syarat secara umum adalah penyempurnaan sebab, seperti zakat, sebabnya adalah satu nisob dan syratnya adalah satu tahun. Pencuri sebab mencuri saja, curiannya dan penyempurna musabab (efek), seperti menutup aurot dalam sholat, dan syarat ini diluar perbuatan itu, contohnya adalah wudlu.

syarat ada dua,

& syariyyah ( syarat adari syar'iy )

& ja'liyah, syarat dimana syarat membolehkan syarat bagi pihak pihak yang berakad demi tegaknya hukum namun syara; tidak mmbolehkan secara mutlak dan tidak melarang secara mutlak.

MANI'

Yaitu perkara syara' yang adanya menafikan tujuan yang dikehendaki oleh sebab atau hukum. contohnya adalah hutang bagi pembayar hutang.

mani' ada dua yaitu :

4 Yang berpegang terhadap sebab. seperti diatas dan pembinuhan dalam warisan.

4 yang menghilangkan hukum dan tidak menghilangkan sebab, contoh adalah rajam dibatalkan karena adanya adanya zina yang subhat.

MANI' JUGA DIBAGI 3 :

ý yang mungkin dikumpulkan dengan hukum taklifi yaitu hilangnya akad dan sebab-sebabnya, seperti gila & ayan.

ý yang dapat berkumpul dengan dasar pembebanan, tetapi tidak menghilangkan taklif secara menyeluruh.

contohnya yaitu haid, nifas dan makan bangkai.

ý Yang tidak menghilangkan dasar tentang taklif, tetapi menghapus ketetapannya dan merubah dari yang wajib ke yang pilihan.

contoh askit dengan solat ,kalau dilaksanakan sah, mengaku kafir jika doia kuat maka adalah lebih bagus.

SAH, RUSAK DAN BATAL

Suatu amal akan dianggap sah jika dilaksanakan sesuai rukun dan syaratnya, dan hal itu menuntut agar fi'il harus dilakukan lagi terkadang

AL MAHKUM FIIH ( OBYEK HUKUM )

Obyek dalam hukum itu erat kaitannya dengan hal-hal berikut :

1. Perbuatan yang terjangkau oleh mukallaf sesuai sesuai dengan 2:286,

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya."

dan Al haj: 78,

"Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan"

walaupun ada perintah yang sulit dijangkau 'seperti jangan marah' maka hadist tersebut bukan melarang marah juga ada yang meharamkannya. Tapi yang jelas adalah memasuki situasi yang menyebabkan timbulnya marah yaitu dengan melatih dua hal:

a. menahan marah, 3:134,

"(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang."

b. menjauhi hal-hal yang menyebabkan marah,

pada kasus lainnya adalah : "jadilah hamba allah yan g terbunuh dan jangan jadi hamba yang membunuh"

2.Perbuatan yang terjangkau

Masaqot ada dua yaitu :[12]

a. Masaqot yang dapat dilaksanakan, jika dilanggar maka ada siksanya, seperti haji dan puasa

b Masaqot yang tidak dapat ditanggulangi dan tidak dapat direalisaikan kecuali akan timbul korban jiwa dan harta. Hal ini tidak diwajibkan secara kontinyu dan 'aini', seperti jihad, mengucapkan kufur dihadapan penguasa dholim, da'watul haq didepan rezim tiran.

(( أ فضل الجها د كلمة حق لسلطا ن جا ئر ))

"Jihat yang paling utama adalah mengatakan kebenaran dihadapan penguasa yang kejam"

dan dalam Al Qur'an At Taubah 120 :

"Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badwi yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul. Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik,"

dan hal itu umumnya dalam tiga hal yaitu :

W Fardlu kifayah,

W Tuntutan tidak dapat optimal kecuali dengan menyerahkan jiwa,

W Yang merupakan benturan antara hak Allah dan hak manusia.

Maka merupakan suatu kesalahan orang berpuasa lalu berjemur, solat tahajjut secara terus menerus , puasa terus menerus. Dan yang oaling disenangi oleh Rosulullah adalah yang terus menerus walaupun sedikit (kontinyu).

Terkadang ada kasus masakot, yang aslinya bisa tetapi timbul timbul masakot yang diluar kemampuan dan larinya adalah ke rukhsoh.

Seperti pada kasus tayammum karena dingin, iftor bagi orang yang sakit dan musafir.

Permasalahan : Boleh atau tidaknya bagi Allah membebani sesuatu yang mustahil ?

W As'ariyah : Boleh karena Dia adalah Maha Berkehendak.

W Mayoritas Ahlu Tahqiq dalam Al Baqoroh 286 :

(( لا يكلف الله نفسا إلا وسعها ))

Dan al hajj yang berbunyi,

(( ما جعل عليكم فالد ين من حرج ))

Kalau iya, maka Allah ingkar janji dan itu adalah hal yang mustahil bagi Allah Taa'la.

: Apakah sah solat orang yang tidak beriman ?

Sebagian fuqoha : Sah karena sebelum beriman dia telah diperintahkan untuk solat.

Jumhur : Tidak sah karena harus beriman dahulu.

: Apakah amal dapat diwakilkan ?

Mu'tazilah : Tidak, dapat karena tujuannya adalah menguji jiwa umat manusia.

Jumhur : Dapat, dengan aturan dibagi menjadi tiga yaitu :

F Yang dapat diwakilkan yaitu yang berkaitan dengan harta benda.

F Yang tidak dapat diwakilkan sama sekali sepeti solat dan puasa,

F Yang dapat jika udzur, karena butuh harta dan fisik seperti hajji,

PERBUATAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN HAK ALLAH DAN HAK MANUSIA.

8Amal perbuatan hak Allah Taa'la saja seperti perang, puasa, solat,

8Amal perbuatan hak manusia saja seperti bayar hutang dan hak waris.

8Amal perbuatan gabungan antara hak Allah dan hak manusia tetapi hak Allah lebih dominan seperti hadful qodzaf dan had pada pencurian .

8Amal perbuatan antara hak Allah dan hak manusia tapi hak manusia lebih dominan .seperti qisos diyat & hukuman pidana lainnya.

Dalam al baqoroh ayat 178 :

(( فمن عفي له من أخيه شيء............))

Dan dalam surat al isro' ayat 33 :

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan"

Yaitu walaupun telah diampuni maka boleh direalisasikan (penconggkelan)

SYARAT SAH TUNTUTAN :

1. Diketahui oleh mukallaf , tidak boleh ikut nas global, kecuali ada penjelas.

2. Diketahui bahwa itu adalah dari hakim dan dia tahu (terkait pengetahuan mukallaf ) maka tidak diterima alasan kebodohan.

Berkata para fuqoha' : "Diwilayah islam tidak diterima alasan tidak tahu hukum hukum syara', karena kalau tidak maka tidak akan tegak tuntutan tuntutan dan justru makin banyak yang akan beralasan bodoh terhadap hukum."

3. Tuntutan itu mungkin dilaksanakan .

Maka timbul dua permasalahan :

W Tidak ada dari syara' dua kewajiban ynag mustahil, contohnya diwajibkan dan juga diharamkan padanya.

W Agar orang lain yang mengerjakannya [13],

(( إ ن الله يحب أن يؤ تى رخصه كما يحب أ ن تؤ تى عزا ئمه ))

Wallahu a'lam

REFERENSI :

  1. Abdul Wahab Kholaf, Kaidah Kaidah Hukum Islam, Cet 3, Rajawali, Jakarta. Januari 1993, Penerjemah Noer Islam Dan Al Barsan Dan Moh Tolhah Mansur,
  2. Prof Muhammad Abu Zahroh, Ushul Fiqh, Penerjemah Saifullah Ma'sum Dkk, Cet V, Juli 99, Pustaka Firdaus.

[1] Abdul Wahab Kholaf, Kaidah Kaidah Hukum Islam, hal 136 138

[2] Prof Muhammad Abu Zahroh, Ushul Fiqh,hal 27

[3] Abdul Wahab Kholaf, Kaidah Kaidah Hukum Islam, hal 138

[4] ibid, hal 144

[5] Prof Muhammad Abu Zahroh, Ushul Fiqh,hal 30

[6] ibid, hal 33-36

[7] ibid, hal 38.

[8] ibid, hal 41.

[9] ibid, hal 172

[10] Abdul Wahab Kholaf, Kaidah Kaidah Hukum Islam, hal 172

[11] Prof Muhammad Abu Zahroh, Ushul Fiqh,hal 54

[12] Prof Muhammad Abu Zahroh, Ushul Fiqh, hal 486

[13] Abdul Wahab Kholaf, Kaidah Kaidah Hukum Islam, hal 212.

Tidak ada komentar: