Senin, 12 Januari 2009

I’TIKAAF

I’tikaaf berasal dari kata. ‘akafa – ya’kufu -‘ukuufan Kemudian disebut dengan i’tikaaf. I’takafa—ya’takifu – I’tikaafan. I’tikaaf menurut bahasa ialah: “Menetapi sesuatu dan menahan diri padanya, baik se-suatu berupa kebaikan atau kejahatan.” Allah berfirman: Artinya: Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadah kepadanya?”[Al-Anbiyaa’: 52] I’tikaaf berarti: “Tekun dalam melakukan sesuatu. Karena itu, orang yang tinggal di masjid dan melakukan ibadah disana, di-sebut mu’takif atau ‘aakif.”[1] Sedangkan arti i’tikaaf menurut istilah syara’ ialah: “Seseorang tinggal/menetap di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dengan sifat/ciri tertentu.” [Lihat Fat-hul Baari (IV/271), Syarah Muslim (VIII/66), Mufradaat Alfaazhil Qur-aan (hal. 579) ar-Raghib al-Ashfahani, Muhalla (V/179)] DISYARI’ATKANNYA I’TIKAAF Para ulama sepakat bahwa i’tikaaf disyari’atkan dalam agama Islam pada bulan Ramadhan dan bulan-bulan lainnya dan i’tikaaf yang paling utama adalah pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan. Hal tersebut karena Nabi Shallallahu alaiahi wa sallam selalu mengerjakannya, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits: Hadits Pertama: "Artinya : Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi Shallallahu alaiahi wa sallam, ia berkata: “Adalah Nabi Shallallahu alaiahi wa sallam biasa beri’tikaaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Rama-han, sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melaksanakan i’tikaaf sepeninggalnya.” [HR. Ahmad VI/92, al-Bukhari no. 2026, Fat-hul Baari IV/271, Muslim no. 1172 (5), Abu Dawud no. 2462, dan al-Baihaqi IV/ 315, 320.] Hadits Kedua:. Artinya : Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata: “Adalah Rasulullah Shallallahu alaiahi wa sallam biasa i’tikaaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan.” [HSR. Al-Bukhari no. 2025 dan Muslim no. 1171 (2).] Hadits Ketiga: "Artinya : Dari ‘Aisyah d, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu alaiahi wa sallam apabila sudah masuk sepuluh hari terakhir (dari bulan Ramadhan, maka beliau) me-ngencangkan ikat pinggangnya, menghidup-kan malam itu, membangunkan istrinya.” [HSR. Ahmad VI/41, al-Bukhari no. 2024, Muslim no. 1174, Abu Dawud no. 1376, an-Nasa-i III/218, lafazh ini milik al-Bukhari.] Maksud dari kalimat. [1]. “Mengikat kainnya,” adalah satu kinayah bahwa beliau j bersungguh-sungguh dalam beribadah dan tidak bercampur dengan istri-istrinya karena beliau selalu melakukan i’tikaaf setiap sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan sedangkan orang yang i’tikaaf tidak boleh bercampur dengan istrinya. [2]. “Menghidupkan malamnya,” artinya beliau Shallallahu alaihi wa sallam sedikit sekali tidur dan banyak melakukan shalat dan berdzikir. [3]. “Membangunkan istrinya,” yakni menyuruh mereka shalat malam (Tarawih) serta melakukan ibadah-ibadah lainnya. [Lihat dalam Subulus Salam (II/351) karya as-Shan’aani, Fiqhul Islam Syarah Buluughil Maraam (III/257-258)] Hadits Keempat "Artinya : ‘Aisyah Radhiyallahu anha berkata: “Ialah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersungguh-sungguh dalam beribadah pada sepuluh hari terakhir (dari bulan Ramadhan) melebihi kesungguhannya di malam-malam lainnya.” [HSR. Ahmad VI/256 dan Muslim no. 1175.] Setiap ibadah yang nashnya sudah jelas dari al-Qur'an dan as-Sunnah yang shahih, maka itu pasti mempunyai keutamaan, meskipun tidak disebutkan keutamaannya. Begitu pula tentang i’tikaaf, walaupun i’tikaaf itu merupakan taqarrub kepada Allah yang mempunyai keutamaan, akan tetapi tidak ditemukan sebuah hadits pun yang menerangkan tentang keutamaannya. Imam Abu Dawud as-Sijistan berkata, ”Aku bertanya kepada Imam Ahmad: ‘Tahukah engkau suatu keterangan mengenai keutamaan i’tikaaf?’ Jawab beliau: ‘Tidak aku dapati, kecuali sedikit riwayat dan riwayat ini pun lemah.’ Dan tidak ada khilaf (perselisihan) di antara ulama bahwa i’tikaaf adalah Sunnah.” [Lihat al-Mughni IV/455-456.] [Disalin dari buku Itikaaf oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Ramadhan 1425H/Oktober 2004M] _________ Foote Note [1]. Lihat an-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits III/284 dan Lisaanul ‘Arab (IX/341), cet. Daar Ihyaa-ut Turats al-‘Arabi. HAL-HAL YANG DIBOLEHKAN SEWAKTU I’TIKAAF Pertama: I’tikaafnya seorang wanita dan kunjungannya kepada suaminya yang beri’tikaaf di dalam masjid. Diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengunjungi suaminya yang tengah beri’tikaaf. Dan suaminya yang sedang beri’tikaaf diperbolehkan untuk mengantar-kannya sampai pintu masjid. Shafiyyah Radhiyallahu anha bercerita: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamj pernah beri’tikaaf (pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan), lalu aku datang untuk mengunjungi beliau pada malam hari, (yang saat itu di sisi beliau sudah ada beberapa istrinya, lalu mereka pergi). Kemudian aku berbicara dengan beliau beberapa saat, untuk selanjutnya aku berdiri untuk kembali. (Maka beliau bersabda: ‘Janganlah kamu tergesa-gesa, biar aku mengantarmu’). Kemudian beliau berdiri mengantarku -dan rumah Shafiyyah di rumah Usamah bin Zaid-. Sehingga ketika sampai di pintu masjid yang tidak jauh dari pintu Ummu Salamah, tiba-tiba ada dua orang dari kaum Anshar yang melintas. Ketika melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kedua orang itu mempercepat jalannya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Janganlah kalian tergesa-gesa, sesungguhnya dia adalah Shafiyyah binti Huyay.’ Kemudian keduanya menjawab: ‘Mahasuci Allah, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda: ‘Sesungguhnya syaitan itu berjalan dalam diri manusia seperti aliran darah. Dan sesungguhnya aku khawatir syaitan itu akan melontarkan kejahatan dalam hati kalian berdua, atau beliau bersabda (melontarkan sesuatu).’” [HR. Al-Bukhari no. 2035, Muslim no. 2175] Kedua: Menyisir rambut, berpangkas, memotong kuku, membersihkan tubuh, memakai pakaian terbaik dan memakai wangi-wangian. Ketiga: Keluar untuk sesuatu keperluan yang tidak dapat dielakkan. “Artinya : Dari ‘Aisyah Radhiyalahu 'anha, bahwa ia pernah menyisir rambut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal ia (‘Aisyah) sedang haidh, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang beri’tikaaf di masjid. ‘Aisyah berada di dalam kamarnya dan kepala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimasukkan ke kamar ‘Aisyah. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila sedang beri’tikaaf tidak pernah masuk rumah melainkan kalau untuk menunaikan hajat. [HSR. Al-Bukhari no. 2029, 2046, Muslim no. 297 (6-7), Abu Dawud no. 2467, at-Tirmidzi no. 804, Ibnu Majah no. 1776 dan 1778, Malik I/257 no. 1, Ibnul Jarud no. 409 dan Ahmad VI/104, 181, 235, 247, 262.] Berkata Ibnul Mundzir: “Para ulama sepakat, bahwa orang yang i’tikaaf boleh keluar dari masjid (tempat i’tikaafnya) untuk keperluan buang air besar atau kencing, karena hal ini merupakan sesuatu yang tidak dapat dielakkan, (apabila tidak ada kamar mandi/wc di masjid -pent.). Dalam hal ini, sama hukumnya dengan kebutuhan makan minum bila tidak ada yang mengantarnya, maka boleh ia keluar (sekedarnya).” [Lihat Fiqhus Sunnah I/405.] ‘Aisyah Radhiyallahu anha juga meriwayatkan bahwa ia tidak menjenguk orang sakit ketika sedang i’tikaaf melainkan hanya sambil lewat saja, misalnya ada orang sakit di dalam rumah, ia bertanya kepada si sakit sambil lewat saja. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhari dan Muslim. [Disalin dari buku Itikaaf oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Ramadhan 1425H/Oktober 2004M] HAL-HAL YANG MEMBATALKAN I’TIKAAF Pertama: Sengaja keluar dari masjid tanpa suatu keperluan walaupun hanya sebentar. Keluar dari masjid akan menjadikan batal i’tikaafnya, karena tinggal di masjid sebagai rukun i’tikaaf. Kedua: Murtad karena bertentangan dengan makna ibadah, dan juga berdasarkan firman Allah: “Artinya : Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepada-mu dan kepada (Nabi-Nabi) yang sebelummu. Jika kamu mempersekutukan (Rabb), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu ter-masuk orang-orang yang merugi.” [Az- Zumar : 65] Ketiga: Hilang akal disebabkan gila atau mabuk. Keempat: Haidh. Kelima: Nifas. Keenam: Bersetubuh/bersenggama, berdasarkan firman Allah Subahanhu wa Ta’ala Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka, sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa. [ Al-Baqarah: 187] [Lihat Fiqhus Sunnah I/406.] Menurut pendapat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu: “Apabila seorang mu’takif (yang i’tikaaf) bersetubuh, maka batal i’tikaafnya dan ia mulai dari awal lagi. [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ‘Abdurrazzaq, dengan sanad yang shahih. Lihat Qiyamur Ramadhan hal. 41 oleh Imam al-Albani] [Disalin dari buku Itikaaf oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Ramadhan 1425H/Oktober 2004M] HAL-HAL YANG SUNNAT DAN YANG MAKRUH BAGI ORANG YANG I’TIKAAF Disunnatkan bagi orang yang i’tikaaf memperbanyak ibadah sunnat serta menyibukkan diri dengan shalat berjama’ah dan shalat-shalat sunnat, membaca al-Qur’an, tasbih, tahmid, takbir, istighfar, berdo’a membaca shalawat atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamj dan ibadah-ibadah lain untuk mendekatkan diri kita kepada Allah Ta’ala. Semua ibadah ini harus dilakukan sesuai dengan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Termasuk juga dalam hal ini disunnahkan menuntut ilmu, membaca/menelaah kitab-kitab tafsir dan hadits, membaca riwayat para Nabi ‘alaihimush shalatu wa sallam dan orang-orang shalih, dan mempelajari kitab-kitab fiqh serta kitab-kitab yang berisi tentang masalah ‘aqidah dan tauhid. Dimakruhkan bagi orang yang i’tikaaf melakukan hal-hal yang tidak perlu dan tidak bermanfaat, baik berupa perkataan atau perbuatan, sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Artinya : Di antara kebaikan Islam seseorang ialah, ia meninggalkan hal-hal yang tidak berguna.” [HR. At-Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976 dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani di Shahiih Jami’us Shaghiir no. 5911] Dimakruhkan pula menahan diri dari berbicara, yakni seseorang tidak mau bicara, karena mengira bahwa hal itu mendekatkan diri kepada Allah Azza Wa Jalla. Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang khutbah, tampak oleh beliau seorang laki-laki yang tetap berdiri (di terik matahari). Maka beliau bertanya (kepada para Shahabat): ‘Siapakah orang itu?’ Para Shahabat menjawab: ‘Namanya Abu Israil, ia bernadzar akan terus berdiri, tidak akan duduk, tidak mau bernaung dan tidak mau berbicara serta akan terus berpuasa.’ Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Artinya : Suruhlah ia berbicara, bernaung dan duduk, dan hendaklah ia meneruskan puasanya.” [HSR. Al-Bukhari no. 6704, Abu Dawud no. 3300, ath-Thahawi di dalam kitab Musykilul Atsaar III/44 dan al-Baihaqi X/75.] [Disalin dari buku Itikaaf oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Ramadhan 1425H/Oktober 2004M] HIKMAH I’TIKAAF Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: “Kebaikan hati dan kelurusannya dalam menempuh jalan Allah tergantung pada totalitasnya berbuat karena Allah, dan kebulatannya secara total hanya tertuju kepada Allah Azza wa Jalla. Ketercerai-beraian hati tidak bisa disatukan kecuali oleh langkah menuju Allah Azza wa Jalla. Berlebih-lebihan dalam makan, minum, pergaulan dengan manusia, pembicaraan yang banyak dan kelebihan tidur, hanya menambah ketercerai-beraian hati serta terserak di setiap tempat, memutusnya dari jalan menuju Allah, atau melemahkan, merintangi, atau menghentikannya dari hubungan kepada Allah. Adanya rahmat Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya menuntut disyari’atkannya puasa bagi mereka yang dapat menyingkirkan ketamak-an hati dari gejolak hawa nafsu yang menjadi perintang bagi perjalanan menuju Allah. Dia mensyari’atkan puasa sesuai dengan kemaslahatan, dimana akan memberi manfaat kepada hamba-Nya di dunia dan akhirat, serta tidak mencelakakannya dan juga tidak memutuskan dirinya dari kepentingan du-niawi dan ukhrawinya. Allah Azza wa Jalla juga mensyari’atkan i’tikaaf bagi mereka, yang maksud dan ruhnya adalah keteguhan hati kepada Allah Azza wa Jalla semata serta kebulatannya hanya kepada-Nya, berkhulwat kepada-Nya, dan memutuskan diri dari kesibukan duniawi, serta hanya menyibukkan diri beribadah kepada Allah Azza wa Jalla semata. Di mana, dia menempatkan dzikir, cinta, dan menghadapkan wajah kepada-Nya di dalam keinginan dan lintasan-lintasan hati, sehingga semua itu menguasai perhatiannya. Selanjutnya, keinginan dan detak hati hanya tertuju kepada dzikir kepada-Nya serta tafakkur untuk mendapatkan keridhaan-Nya serta mengerjakan apa yang mendekatkan diri kepada-Nya, sehingga keakrabannya hanya kepada Allah, sebagai ganti dari ke-akrabannya terhadap manusia. Sehingga ia siap dengan bekal akrabnya kepada Allah pada hari yang menakutkan di dalam kubur, saat di mana dia tidak mempunyai teman akrab. Dan tidak ada sesuatu yang dapat menyenangkan, selain Dia. Itulah maksud dari i’tikaaf yang agung.” [Zaadul Ma’ad (II/86-87), cet. XXV thn. 1412 Muassasah ar-Risalah tahqiq dan takhrij Syu’aib al-‘Arnauth dan Abdul Qadir al-’Arnauth.] [Disalin dari buku Itikaaf oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Ramadhan 1425H/Oktober 2004M] HUKUM I’TIKAAF Hukum i’tikaaf ada dua macam, yaitu: [a]. Sunnat. [b]. Wajib. I’tikaaf sunnat ialah yang dilakukan oleh seseorang dengan sukarela dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dan mengharapkan pahala daripada-Nya serta mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di sepanjang tahun. I’tikaaf seperti ini sangatlah ditekankan. I’tikaaf yang sunnah ini tidak boleh ditetapkan 1 hari atau 3 hari secara rutin kecuali yang ditetapkan syari’at. I’tikaaf yang paling utama adalah yang dilakukan pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada setiap bulan Ramadhan sampai beliau Shallallahu alaihi wa sallam wafat. I’tikaaf yang wajib, ialah i’tikaaf yang diwajibkan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri, adakalanya dengan nadzar mutlak, misalnya ia mengatakan, “Wajib bagi saya i’tikaaf karena Allah selama sehari semalam.” Atau dengan nadzar bersyarat, misalnya ia mengatakan, “Jika Allah menyembuhkan penyakit saya, maka saya akan i’tikaaf dua hari dua malam.” Nadzar ini wajib dilaksanakan. Dalam sebuah hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda. “Barangsiapa yang bernadzar akan melakukan sesuatu ketaatan kepada Allah, hendaklah ia penuhi nadzarnya itu, dan Barangsiapa bernadzar untuk melakukan maksiat (kedurha-kaan/kesyirikan) kepada Allah, maka janganlah lakukan maksiat itu.” [HSR. Al-Bukhari no. 6696, 6700, Abu Dawud no. 3289, an-Nasa-i VII/17, at-Tirmidzi no. 1526, ad-Darimi II/184, Ibnu Majah no. 2126, Ahmad VI/36, 41, 224 dan al-Baihaqi IX/ 231, X/68, 75 dan Ibnul Jarud no. 934]. ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Ya Rasulullah, aku pernah bernadzar di zaman Jahiliyyah akan beri’tikaaf satu malam di Masjidil Haram?” Sabda beliau: “Penuhilah nadzarmu itu!” [HSR. Al-Bukhari no. 2032, Fat-hul Baari IV/ 274 dan Muslim no. 1656.] [Disalin dari buku Itikaaf oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Ramadhan 1425H/Oktober 2004M] I'TIKAAF [BERDIAM DIRI] Oleh Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid [1]. Hikmahnya. Al-Alamah Ibnul Qayyim berkata : "Manakala hadir dalam keadaan sehat dan istiqamah (konsisten) di atas rute perjalanan menuju Allah Ta'ala tergantung pada kumpulnya (unsur pendukung) hati tersebut kepada Allah, dan menyalurkannya dengan menghadapkan hati tersebut kepada Allah Ta'ala secara menyeluruh, karena kusutnya hati tidak akan dapat sembuh kecuali dengan menghadapkan(nya) kepada Allah Ta'ala, sedangkan makan dan minum yang berlebih-lebihan dan berlebih-lebihan dalam bergaul, terlalu banyak bicara dan tidur, termasuk dari unsur-unsur yang menjadikan hati bertambah berantakan (kusut) dan mencerai beraikan hati di setiap tempat, dan (hal-hal tersebut) akan memutuskan perjalanan hati menuju Allah atau akan melemahkan, menghalangi dan menghentikannya. Rahmat Allah Yang Maha Perkasa lagi Penyayang menghendaki untuk mensyariatkan bagi mereka puasa yang bisa menyebabkan hilangnya kelebihan makan dan minum pada hamba-Nya, dan akan membersihkan kecenderungan syahwat pada hati yang (mana syahwat tersebut) dapat merintangi perjalanan hati menuju Allah Ta'ala, dan disyariatkannya (i'tikaf) berdasarkan maslahah (kebaikan yang akan diperoleh) hingga seorang hamba dapat mengambil manfaat dari amalan tersebut baik di dunia maupun di akhirat. Tidak akan merusak dan memutuskannya (jalan) hamba tersebut dari (memperoleh) kebaikannya di dunia maupun di akhirat kelak. Dan disyariatkannya i'tikaf bagi mereka yang mana maksudnya serta ruhnya adalah berdiamnya hati kepada Allah Ta'ala dan kumpulnya hati kepada Allah, berkhalwat dengan-Nya dan memutuskan (segala) kesibukan dengan makhluk, hanya menyibukkan diri kepada Allah semata. Hingga jadilah mengingat-Nya, kecintaan dan penghadapan kepada-Nya sebagai ganti kesedihan (duka) hati dan betikan-betikannya, sehingga ia mampu mencurahkan kepada-Nya, dan jadilah keinginan semuanya kepadanya dan semua betikan-betikan hati dengan mengingat-Nya, bertafakur dalam mendapatkan keridhaan dan sesuatu yang mendekatkan dirinya kepada Allah. Sehingga bermesraan ketika berkhalwat dengan Allah sebagai ganti kelembutannya terhadap makhluk, yang menyebabkan dia berbuat demikian adalah karena kelembutannya tersebut kepada Allah pada hari kesedihan di dalam kubur manakala sudah tidak ada lagi yang berbuat lembut kepadanya, dan (manakala) tidak ada lagi yang dapat membahagiakan (dirinya) selain daripada-Nya, maka inilah maksud dari i'tikaf yang agung itu" [Zaadul Ma'ad 2/86-87] [2]. Makna I'tikaf Yaitu berdiam (tinggal) di atas sesuatu, dapat dikatakan bagi orang-orang yang tinggal di masjid dan menegakkan ibadah di dalamnya sebagai mu'takif dan 'Akif. [Al-Mishbahul Munir 3/424 oleh Al-Fayumi, dan Lisanul Arab 9/252 oleh Ibnu Mandhur] [3]. Disyari'atkannya I'tikaf Disunnahkan pada bulan Ramadhan dan bulan yang lainya sepanjang tahun. Telah shahih bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beritikaf pada sepuluh (hari) terakhir bulan Syawwal[1] Dan Umar pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini pernah bernadzar pada zaman jahiliyah (dahulu), (yaitu) aku akan beritikaf pada malam hari di Masjidil Haram'. Beliau menjawab :Tunaikanlah nadzarmu". Maka ia (Umar Radhiyallahu 'anhu) pun beritikaf pada malam harinya. [Riwayat Bukhari 4/237 dan Muslim 1656] Yang paling utama (yaitu) pada bulan Ramadhan beradasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu (bahwasanya) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sering beritikaf pada setiap Ramadhan selama sepuluh hari dan manakala tibanya tahun yang dimana beliau diwafatkan padanya, beliau (pun) beritikaf selama dua puluh hari. [Riwayat Bukhari 4/245] Dan yang lebih utama yaitu pada akhir bulan Ramadhan karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seringkali beritikaf pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Ramadhan hingga Allah Yang Maha Perkasa dan Mulia mewafatkan beliau. [Riwayat Bukhari 4/266 dan Muslim 1173 dari Aisyah] [4]. Syarat-Syarat I'tikaf [a] Tidak disyari'atkan kecuali di masjid, berdasarkan firman-Nya Ta'ala. "Artinya : Dan janganlah kamu mencampuri mereka itu[2] sedangkan kamu beritikaf di dalam masjid" [Al-Baqarah : 187] [b] Dan masjid-masjid disini bukanlah secara mutlak (seluruh masjid ,-pent), tapi telah dibatasi oleh hadits shahih yang mulai (yaitu) sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Tidak ada I'tikaf kecuali pada tiga masjid (saja). [3] Dan sunnahnya bagi orang-orang yang beritikaf (yaitu) hendaknya berpuasa sebagaimana dalam (riwayat) Aisyah Radhiyallahu 'anha yang telah disebutkan. [4] [5]. Perkara-Perkara Yang Boleh Dilakukan [a] Diperbolehkan keluar dari masjid jika ada hajat, boleh mengeluarkan kepalanya dari masjid untuk dicuci dan disisir (rambutnya). Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata. "Dan sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memasukkan kepalanya kepadaku, padahal beliau sedang itikaf di masjid (dan aku berada di kamarku) kemudian aku sisir rambutnya (dalam riwayat lain : aku cuci rambutnya) [dan antara aku dan beliau (ada) sebuah pintu] (dan waktu itu aku sedang haid) dan adalah Rasulullah tidak masuk ke rumah kecuali untuk (menunaikan) hajat (manusia) ketika sedang I'tikaf" [5] [b] Orang yang sedang Itikaf dan yang yang lainnya diperbolehkan untuk berwudhu di masjid berdasarkan ucapan salah seorang pembantu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu di dalam masjid dengan wudhu yang ringan" [Dikeluarkan oleh Ahmad 5/364 dengan sanad yang shahih] [c] Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang I'tikaf untuk mendirikan tenda (kemah) kecil pada bagian di belakang masjid sebagai tempat dia beri'tikaf, karena Aisyah Radhiyallahu 'anha (pernah) membuat kemah (yang terbuat dari bulu atau wool yang tersusun dengan dua atau tiga tiang) apabila beliau beri'tikaf[6] dan hal ini atas perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. [Sebagaimana dalam Shahih Muslim 1173] [d] Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang beritikaf untuk meletakkan kasur atau ranjangnya di dalam tenda tersebut, sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam jika i'tikaf dihamparkan untuk kasur atau diletakkan untuknya ranjang di belakang tiang At-Taubah.[7] [6]. I'tikafnya Wanita Dan Kunjungannya Ke Masjid [a] Diperbolehkan bagi seorang isteri untuk mengunjungi suaminya yang berada di tempat i'tikaf, dan suami diperbolehkan mengantar isteri sampai ke pintu masjid. Shafiyyah Radhiyallahu 'anha berkata. "Artinya : Dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (tatkala beliau sedang) i'tikaf [pada sepuluh (hari) terkahir di bulan Ramadhan] aku datang mengunjungi pada malam hari [ketika itu di sisinya ada beberapa isteri beliau sedang bergembira ria] maka aku pun berbincang sejenak, kemudian aku bangun untuk kembali, [maka beliaupun berkata : jangan engkau tergesa-gesa sampai aku bisa mengantarmu] kemudian beliaupun berdiri besamaku untuk mengantar aku pulang, -tempat tinggal Shafiyyah yaitu rumah Usamah bin Zaid- [sesampainya di samping pintu masjid yang terletak di samping pintu Ummu Salamah] lewatlah dua orang laki-laki dari kalangan Anshar dan ketika keduanya melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka keduanyapun bergegas, kemudian Nabi-pun bersabda : "Tenanglah[8], ini adalah Shafiyah binti Huyaiy", kemudian keduanya berkata : 'Subhanahallah (Maha Suci Allah) ya Rasullullah". Beliaupun bersabda : "Sesungguhnya syaitan itu menjalar (menggoda) anak Adam pada aliran darahnya dan sesungguhnya aku khawatir akan bersarangnya kejelakan di hati kalian -atau kalian berkata sesuatu"[9] [b] Seorang wanita boleh i'tikaf dengan didampingi suaminya ataupun sendirian. berdasarkan ucapan Aisyah Radhiyallahu 'anha : "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam i'tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau, kemudian isteri-isteri beliau i'tikaf setelah itu".[Telah lewat takhrijnya] Berkata Syaikh kami (yakni Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullah, -pent) :"Pada atsar tersebut ada suatu dalil yang menunjukkan atas bolehnya wanita i'tikaf dan tidak diragukan lagi bahwa hal itu dibatasi (dengan catatan) adanya izin dari wali-wali mereka dan aman dari fitnah, berdasarkan dalil-dalil yang banyak mengenai larangan berkhalwat dan kaidah fiqhiyah. "Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat" [Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata] _________ Foote Note. [1]. Riwayat Bukhari 4/226 dan Muslim 1173 [2]. Yakni "Janganlah kami mejimai mereka" pendapat tersebut merupakan pendapat jumhur (ulama). Lihat Zaadul Masir 1/193 oleh Ibnul Jauzi [3]. Hadits tersebut shahih, dishahihkan oleh para imam serta para ulama, dapat dilihat takhrijnya serta pembicaraan hal ini pada kitab yang berjudul Al-Inshaf fi Ahkamil I'tikaf oleh Ali Hasan Abdul Hamid [4]. Dikeluarkan oleh Abdur Razak di dalam Al-Mushannaf 8037 dan riwayat 8033 dengan maknanya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. [5]. Hadits Riwayat Bukhari 1/342 dan Muslim 297 dan lihat Mukhtashar Shahih Bukhari no. 167 oleh Syaikh kami Al-Albani Rahimahullah dan Jami'ul Ushul 1/3452 oleh Ibnu Asir [6]. Sebagaimana dalam Shahih Bukhari 4/226 [7]. Dikeluarkan oleh Ibnu Majah 642-zawaidnya dan Al-Baihaqi, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Bushiri dari dua jalan. Dan sanadnya Hasan [8]. Janganlah kalian terburu-buru, ini bukanlah sesuatu yang kami benci. [9]. Dikeluarkan oleh Bukhari 4/240 dan Muslim 2157 dan tambahan yang terkahir ada pada Abu Dawud 7/142-143 di dalam Aunul Ma'bud

Tidak ada komentar: