Oleh: Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan:
Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: "Kapan wajibnya sujud sahwi, sebelum atau sesudah salam..?"
Jawaban:
Sujud sahwi adalah dua kali sujud yang dilakukan orang shalat untuk menambal kekurang sempurnaan shalatnya lantaran terkena lupa. Sebab kelupaan ada tiga; kelebihan, kekurangan dan keraguan.
Kelebihan (tambah): Jika yang shalat sengaja menambahkan berdiri, duduk, ruku' atau sujud, batal-lah shalatnya.
Jika ia lupa akan kelebihannya dan baru sadar ketika sudah selesai, maka ia wajib sujud sahwi. Jika sadarnya itu terjadi di tengah-tengah shalat, hendaklah ia kembali ke shalatnya lalu sujud sahwi. Contohnya, jika ia lupa shalat Zuhur
Cara di atas bersumber kepada hadits dari Abdullah bin Mas'ud yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah shalat Zhuhur
Sujud sahwi terkadang dilakukan sebelum salam dalam dua tempat:
1. Jika seseorang kekurangan dalam shalatnya, berdasarkan hadits Abdullah bin Buhainah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sujud sahwi sebelum salam ketika lupa tasyahud awal.
2. Ketika yang shalat ragu-ragu atas dua hal dan tak mampu mengambil yang lebih diyakininya, seperti yang dijelaskan oleh hadits Abi Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'anhu tentang orang yang ragu-ragu dalam shalatnya, apakah tiga atau empat raka'at. Ketika itu, orang tersebut disuruh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam agar sujud dua kali sebelum salam. Hadits-hadits yang barusan telah dikemukakan lafaznya dalam bahasan sebelumnya.
Sedangkan sujud sahwi sesudah salam, dilakukan dalam dua hal:
1. Ketika kelebihan sesuatu dalam shalat sebagaimana yang terdapat dalam hadits Abdullah bin Mas'ud tentang shalat Zhuhur
2. Jika ragu-ragu atas dua hal namun salah satunya diyakini. Hal ini telah dicontohkan dalam hadits Ibnu Mas'ud sebelumnya.
Jika terjadi dua kelupaan, yang satu terjadi sebelum salam dan yang kedua sesudah salam, maka menurut ulama yang terjadi sebelum salamlah yang diperhatikan lalu sujud sahwi sebelum salam.
Contohnya, umpamanya seseorang shalat Zuhur lalu berdiri menuju raka'at ketiga tanpa tasyahud awal. Kemudian pada raka'at ketiga itu ia duduk tasyahud karena dikiranya raka'at kedua dan ketika itu ia baru ingat bahwa ia berada pada raka'at ketiga, maka hendaklah ia bediri menambah satu rakaat lagi, lalu sujud sahwi serta salam.
Yakni dari contoh di atas diketahui bahwa lelaki tersebut telah tertinggal tasyahud awal dan sujud sebelum salam. Ia-pun kelebihan duduk pada raka'at ketiga dan hendaknya sujud (sahwi) sesudah salam. Oleh sebab itu, apa yang terjadi sebelum salam diunggulkan. Wallahu 'alam
[Fatawa Syaikh Muhammad Al-Shaleh Al-'Utsaimin, edisi Indonesia 257 Tanya Jawab, Fatwa-Fatwa Al-'Ustaimin, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Gema Risalah Press, hal. 146-148 alih bahasa Prof.Drs.KH Masdar Helmy]
KACAUNYA PIKIRAN KETIKA SHALAT
Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Ketika saya hendak shalat, saya sedang kacau pikiran dan banyak yang dipikirkan, dan rasanya saya tidak begitu sadar terhadap diri saya sendiri kecuali setelah salam, lalu saya mengulangi lagi, namun saya rasakan seperti semula, sampai-sampai saya lupa tasyahud awal dan tidak tahu lagi berapa rakaat yang telah saya kerjakan. Hal ini semakin menambah kekhawatiran dan rasa takut saya kepada murka Allah, kemudian saya sujud sahwi. Saya mohon bimbingannya, dan saya haturkan terima kasih.
Jawaban:
Bisikan itu berasal dari syetan, yang wajib bagi anda adalah memelihara shalat, konsentrasi dan thuma’ninah dalam melaksanakannya sehingga anda dapat melaksanakannya dengan penuh kesadaran. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.
“Artinya: Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya” [Al-Mukminun: 1-2]
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat orang yang tidak sempurna shalatnya dan tidak thuma’ninah dalam melaksanakannya, beliau menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya, beliaupun bersabda.
“Artinya: Jika engkau hendak mendirikan shalat, sempurnakanlah wudhu, lalu berdirilah menghadap kiblat kemudian bertakbirlah (takbiratul ihram), lalu bacalah ayat-ayat Al-Qur’an yang mudah bagimu, kemudian ruku’lah sampai engkau tenang dalam posisi ruku, lalu bangkitlah (berdiri dari ruku’) sampai engkau berdiri tegak, kemudian sujudlah sampai engkau tenang dalam posisi sujud, lalu bangkitlah (dari sujud) sampai engkau tenang dalam posisi duduk. Kemudian, lakukan itu semua dalam semua shalatmu” [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 757, Muslim kitab Ash-Shalah 397]
Jika anda sadar bahwa anda sedang shalat di hadapan Allah dan bemunajat kepadaNya, maka hal itu akan mendorong anda untuk khusyu’ dan konsentrasi ketika shalat, syetanpun akan menjauh dari anda sehingga selamatlah anda dari bisikkannya. Jika dalam shalat anda terasa banyak godaan, meniuplah tiga kali ke samping kiri dan memohonlah perlindungan Allah tiga kali dari godaan syetan yang terkutuk, insya Allah hal ini akan membebaskan anda.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh salah seorang sahabatnya melakukan itu, ketika orang tersebut berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syetan telah menyelinap diantara diriku dan shalatku serta bacaanku, ia mengacaukan shalatku” [Muslim, kitab As-Salam 2203 dari hadits Utsman bin Abu Al-Ash]
Jadi, anda tidak perlu mengulangi shalat karena godaan, akan tetapi hendaknya anda sujud sahwi jika anda telah melakukan apa yang diwajibkan itu. Misalnya, anda tidak melakukan tasyahud awal karena lupa, atau tidak membaca tasbih ketika ruku’ atau sujud karena lupa, atau anda ragu apakah tiga raka’at atau empat raka’at ketika shalat Zhuhur umpamanya, maka anggaplah itu tiga raka’at, lalu sempurnakanlah shalat, kemudian sujud sahwi dua kali sebelum salam. Jika dalam shalat Maghrib anda ragu apakah baru dua raka’at atau sudah tiga raka’at, maka anggaplah itu baru dua raka’at lalu sempurnakan, kemudian sujud sahwi dua kali sebelum salam, karena demikianlah yang diperintahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Semoga Allah melindungi anda dari godaan setan dan menunjuki anda kepada yang diridahiNya. [Kitab Ad-Da’wah, hal 76, Syaikh Ibnu Baz]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 188-190 Darul Haq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar