1. Secara bahasa.
Secara bahasa witir (الوتر) artinya ganjil.
2. Secar istilah.
Secara istilah witir adalah shalat sunat dengan raka'at ganjil, satu raka'at, tiga raka'at,
B. Hukumnya
Shalat witir termasuk shalat sunnah muakkadah (yang dianjurkan sekali) dan tidak semestinya seorang Muslim meninggalkannya dalam kondisi apapun.
Menurut Abu Hanifah shalat witir hukumnya wajib. Dan yang dimaksud wajib adalah fardhu 'amali, suatu kewajiban yang bersifat perbuatan, bukan keyakinan, artinya orang yang mengingkari tidak dianggap kafir, karena wajib ditetapkan dengan hadits ahad. Dia berdalil dengan Hadits: “Sesungguhnya Allah telah menambah shalat bagi kalian, ia adalah shalat witir, maka shalat witirlah dari pada waktu shalat isya’ hingga terbitnya fajar.[2] Dan maksud dengan riwayat ini adalah sunnah. Oleh karena itu tidak boleh dilaksanakan dengan cara duduk atau di atas kendaraan apabila tidak ada udzur. Dalam hadits ini bentuknya amr (perintah) dan amr menunjukkan wajib.
Adapun menurut Imam Ahmad bagi siapa yang meninggal
Dalam prakteknya, hendaklah seorang Muslim menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat sunnah malam, yang dikerjakan setelah isya`. Karena shalat tersebut hanya satu raka’at sehingga disebut witir (ganjil), berdasarkan sabda Rasulullah,
الصلاة الليل مثتى مثنى, فإذا خشي أحدكم الصبح صلى ركعة واحدة توتر له ما قد صلى. (رواه البخاري)
Artinya: “Shalat malam itu dua raka’at- dua raka’at, dan jika salah seorang diantara kamu merasa khawatir bahwa shalat subuh tiba, hendaklah ia shalat satu raka’at sebagai shalat witir dari shalat-shalat sunnah yang dilakukannya.”[3]
C. Shalat sunnah yang dikerjakan sebelum shalat witir
Di antara hal yang disunnahkan adalah mengerjakan shalat sunnah terlebih dahulu sebelum ditutup dengan shalat witir, dua raka’at atau lebih hingga sepuluh raka’at, lalu mengerjakan shalat witir, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi dan dijelaskan dalam sebuah hadits.[4]
D. Waktu Shalat Witir
Menurut ijma' para ulama' waktu shalat witir adalah setelah isya` hingga sebelum terbit fajar. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
إن الله زادكم صلاة وهي الوتر فصلوها فيما بين صلاة العشاء إ لى صلاة الفجر(رواه أحمد)
Artinya: "Sesungguhnya Allah menambah shalat bagi kalian, yaitu shalat witir. Karenanya, kerjakanlah ia sesudah melaksanakan shalat Isya' sampai menjelang masuknya waktu shlat subuh."[5]
E. Waktu Shalat Witir Yang Lebih Afdhal.
Waktu yang lebih afdhal untuk mengerjakannya adalah di penghujung (di akhir) malam lebih utama dari pada di permulaannya, kecuali bagi orang yang merasa khawatir tidak dapat bangun berdasarkan hadits Nabi SAW,
من ظن منكم أن لا يستيقظ آخر الليل فليوتر أوله, ومن ظن أنه يستيقظ آخره فليوتر آخره , فإن صلاة آخر الليل محضورة وهي أفضل. (رواه أحمد).
Artinya: “Barang siapa diantara kamu yang menduga tidak dapat bangun di penghujung malam, hendaklah ia shalat witir di permulaannya, dan barang siapa diantara kamu yang menduga akan dapat bangun di penghujung malam, hendaklah ia shalat witir di penghujung malam, karena shalat (sunah) di penghujung malam di hadiri (para Malaikat) serta lebih utama.”[6]
Jadi, disunahkan mengakhirkan shalat witir, karena shalat pada akhir malam disaksikan oleh para malaikat.
F. Makruh Mengerjakan Shalat Witir Lebih Dari Satu Kali
Makruh hukumnya mengerjakan shalat witir lebih dari satu kali pada satu malam, karena Rasululllah SAW bersabda:
لاوتران بليلة(رواه الترمذي)
Artinya: “Tidak ada dua witir pada satu malam.”[7]
Jika seseorang mengerjakan shalat witir pada awal malam kemudian bangun ingin mengerjakan shalat sunnah, ia boleh mengerjaka shalat sunnah tanpa mengulangi shalat witir. Berdasarkan hadits di atas.
G. Orang yang tertidur hingga waktu subuh dan tidak sempat menunaikan shalat witir
Jika seorang Muslim tidak sempat melaksanakam shalat witir, karena tertidur pulas dan tidak bangun hingga waktu subuh, hendaklah ia menggantinya sebelum shalat subuh. Berdasarkan sabda Rasululah SAW,
إذا أصبح أحدكم ولم يو تر فليوتر. (رواه الحاكم).
Artinya: “Jika salah seorang diantar kamu bangun setelah waktu subuh tiba, dan ia belum shalat witir, hendaklah ia shalat witir.”[8]
Juga sabda beliau,
من نام عن وتر أو نسي فليصل إذا ذكره (رواه أبو داود)
Artinya: “Barang siapa yang tidur sebelum shalat witir atau lupa hendaklah ia shalat witir saat ingat.”[9]
H. Bacaan dalam shalat witir
Pada raka’at pertama shalat witir, disunnahkan membaca al-A’la setelah membaca al-Fatihah dan pada raka’at kedua membaca al-Kafiruun setelah membaca al-Fatihah, dan pada raka’at membaca
أ ن النبي صلىالله عليه وسلم كان يقرأ في الكعة الأولى من وتر بفاتحة الكتاب, وسبح اسم ربك الأعلى, وفي الثانية: يقل قل يأيها الكافرون, وفي الثالثة : يق هو الله أحد, والمعوذتين (رواه أصحاب السنن الأربعة وإبن حبان في صحيحه)
Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW membaca Fatihatul Kitab pada rekaat pertama dari shalat witir dan sabbihis ma Rabbikal a’la,dan qul yaa auhal kaafirun pada rekaat kedua, dan qul huwallahu ahad dan mu’awadzatain(an-Naas dan al-Falaq).”[10]
I. Jumlah Raka'at Dan Tata Cara Shalat Witir.
Menurut Hanafiyah shalat witir adalah tiga raka'at, ketiga raka'at ini tidak dipisah dengan salam, yaitu salamnya diakhir seperti shalat maghrib.
Malikiyah berpendapat witir adalah satu raka'at yang didahului dengan shalat sunnah ba'diyah isya' dan dipisah antara keduanya dengan salam.
Dan Hanabilah berpendaat bahwa witir adalah satu raka'at, namun apabila mengerjakan tiga raka'at atau lebih tidak mengapa.
Adapun Syafi’iyah berpendapat raka'at shalat witir paling sedikit adalah satu raka'at dan yang paling banyak adalah sebelas raka'at, yang paling utama adalah lebih dari satu raka'at. Dengan cara shalat dua raka'at dengan niat shalat witir dan salam kemudian shalat satu raka'at dengan niat shalat witir juga, kemudian salam.
Dalil yang digunakan oleh Malikiyah dan Hanabilah adalah sebagaimana dalil yang gunakan Syafi’iyah tentang paling sedikitnya shalat witir, yaitu: "Shalat witir satu raka'at pada akhir malam"[11]
Shalat witir dikatakan sempurna paling tidak tiga raka'at, kemudian
Namun dalam riwayat lain, shalat witir berjumlah tiga belas raka'at. Sebagaimana Nabi bersabda: "Shalat witir itu berjumlah tiga belas raka'at, sebelas raka'at, sembilan raka'at, tiga raka'at atau satu raka'at."[13]
Sedangkan Ishaq bin Ibrahim berpendapat: "Tiga belas raka'at yang dikerjakan Rasulullah sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits, adalah shalat malam yang sudah termasuk di dalamnya shalat witir." Sementara dari 'Aisyah, ia menceritakan: "Rasulullah mengerjakan shalat pada malam hari sebanyak tiga belas raka'at dengan
Diperbolehkan juga shalat witir satu kali tasyahud dan satu kali salam, yaitu pada raka'at terakhir. Berdasarkan hadits di atas.
Dalam riwayat lain dari `Aisyah, berkata: "Adalah Nabi s.a.w shalat malam tiga belas raka'at, di antara tiga belas raka'at itu adalah shalat witir dan Dua raka'at shalat fajar."[15]
Menurut al-Hafiz Ibnu Hajar, Sebenarnya hadits ini mencakup pula shalat sunnah Dua raka'at –ba'da- isya, karena Rasulullah mengerjakannya di dalam rumah. Atau, bisa jadi shalat yang dua raka'at tadi merupakan shalat iftitah (pembukaan) bagi shalat malam, sebagaimana diriwayatkan secara pasti (teguh) dalam Hadts Muslim dari jalur Sa'ad bin Hisyam, dari `Aisyah, bahwa beliau membuka shalat qiyamullail dengan dua raka'at ringan.
J. Membaca Qunut Dalam Shalat Witir
Membaca qunut setelah ruku' pada raka'at yang terakhir dalam shalat witir merupakan amalan yang disunahkan, ini adalah pendapat golongan Hanafi dan Hambali. Dari Hasan bin Ali, ia menceritakan, Rasulullah pernah mengajarkan kepadaku beberapa kalimat yang harus aku ucapkan dalam shalat witir:
اللهم اهدني فيمن هديت, وعافيني فيمن عا فيت, وتولني فيمن توليت, وبرك لي فيما أعطيت وقني شر ما قضيت, فإنك تقضي ولا يقضى عليك, وإنه لا يذل من واليت, ولا يعز من عاديت, تباركت ربنا وتعاليت, وصلى الله على النبي محمد (رواه أحمد و أهل السنن)
Artinya: "Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang-oramg yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah kau kesehatan. Berilah aku perlindungan sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri perlindungan. Berilah berkah kepada apa yang Engkau berikan padaku. Jauhkan aku dari kejahatan yang Engkau tentukan. Karena, sesungguhnya hanya Engkaulah yang dapat memastikan segala sesuatu dan dan tidak ada lagi yang berkuasa diatas Mu. Sesungguhnya tidak akan terhina orang yang mendapat perlindungan-Mu dan tidak akan mulia orang yang telah Engkau musuhi. Engkau penuh berkah, Wahai Penguasa Yang Maha Tinggi. Semoga shalawat senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad."[16]
Imam Tirmidzi mengatakan, bahwa hadits ini berstatus hasan shahih. Tidak diketahui qunut dari dari Nabi yang lebih baik dari ini.
Imam Syafi’i dan para Imam lainnya tidak membaca qunut, melainkan pada shalat witir di pertengahan yang akhir dari bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, bahwa Umar bin Khaththab pernah mengumpulkan beberapa orang di rumah Ubay bin Ka'ab. Umar mengerjakan shalat bersama mereka selama dua puluh malam dan tidak membaca qunut melainkan pada pertengahan yang terakhir dari bulan Ramadhan. Diriwayatkan juga dari Muhammad bin Nashr, bahwa ia pernah bertanya kepada Sa’id bin Jubair mengenai permulaan membaca qunut dalam witir. Maka beliau menjawab: "Umar bin Khaththab pernah mengirim pasukan, lalu mereka terperangkap. Ketika pertengahan yang terakhir dari bulan Ramadhan tiba, ia membaca qunut untuk mendo'akan mereka.
K. Dzikir Dan Do'a Set elah Shalat Witir.
Setelah salam pada shalat witir disunnahkan membaca dzikir:
سبحان الملك القدوس, رب الملا ئكة والرو ح
Artinya: "Maha Suci bagi Penguasa yang Maha Qudus, Rabb para Malailat dan Ruh(Jbril) ."
Dzikir ini dibaca tiga kali, dengan sedikit mengeraskan suara pada bacaan yang ketiga kalinya.[17]
Setelah itu membaca Do'a:
اللهم إتي أعوذ برضاك من سخطك, وأعوذ بمعافتك من عقوبتك, وأعوذبك منك, لا أحصي ثناء عليك, أنت كما أثنيت على نفسك.
Artinya: "Ya Allah, dengan keridhaan-Mu aku memomohon perlindungan dari kemurkaan-Mu dan dengan ke-Maha Pemaafan-Mu aku memohon ampuna dari siksa-Mu. Aku memohon perlindungan dari-Mu, yang aku tidak menghitung pujian bagi-Mu. Engkau laksana pujian yang keluar dari diri-Mu sendiri.[18]
Referensi;
- Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah, Fiqih Wanita Edisi Lengkap.
- Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi, Minhajul Muslim.
- Dr. Wahbah Al Zuhaily, Al Fiqh Al Islami Wa Adilatuha.
- Syaikh Said Bin Ali Wahf Al-Qohthani, Kumpulan Do'a Dalam Al Qur'an Dan As Sunnah.
- N .A . Baiquni, dkk, Kamus Istilah Agama Islam.
[1] N .A . Baiquni, dkk, Kamus Istilah Agama Islam, hlm 483.
[2] HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi
[3] HR. Bukhari (473).
[4] HR. Muslim (736).
[5] HR. Ahmad
[6] HR. Ahmad (13795).
[7] HR. Tirmidzi
[8] HR. Al Hakim (1/446) dan mensahihkannya.
[9] HR. Abu Dawud (1431), hadits sahih.
[10] HR. Ashhabus Sunan Al Arba’ dan Ibnu Majah dalam Shahihnya
[11] HR. Muslim
[12] HR. Muslim
[13] HR. Tirmidzi
[14] HR. Muttafaqun 'Alaih
[15] HR. Al- Bukhari, Kitaabul Jum'ah:1072
[16] . HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi
[17]. Ini berdasarkan hadits yang di riwayatkan oleh An Nasaa’i, Juz II/ 244
[18]. Iini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar