Minggu, 11 Januari 2009

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita

A.Disunahkan berziarah kubur

Ziarah kubur bagi disunahkan, karena mengingatkan akhirat dan bermanfaat bagi mayit dengan do,a dsn istirfar untuknya, karena rasulullah saw bersabda :

كنت نهيتكم عن زيارة القبر فروروها فإنها تذ كركم الأخرة

"Dulu aku pernah melarangkalian dari ziarah kubur, sekarang zirahlah kubur, karena itu mengingatkan kalian kepada akhirat." (HR. Muslim)

Kecuali jika kuburan, atau mayit terletak dilokasi yang jauh, dan untuk itu seseorang mengadaklan perjalanan khusus untuk mencapainya, ketika itu ziarah ke kuburan tersebut tidak disyari'atkan, karena Rasulullah saw bersabda :"Bepergia tidak ditekankan kecuali ke tiga masjid : masjid haram, masjidku ini (nabawi) dan masjid aqsha." (Muttafaqun Alaih)

Adapun tingkatan disari'atknnya ziarah kubur yaitu sunnah karena ada perintahnya, telah diriwayatkan Ibnu Qadamah dalam Al Mughni, bahwa Imam Malik pernah ditanya tentang ziarah kubur, apakah meninggalkannya lebih utama atau mengunjunginya?. Maka dia berkata;" Mengunjunginya lebih afdzal."[1] Dan dinukil oleh Ibnu Hajar dari Ibnu Hazm, dia berkata:"Sesungguhnya ziarah kubur wajib walaupun hanya sekali seumur hidup karena ada perintah tentangnya."[2]

B.Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita

Para ulama' tidak berbeda pendapat tentang keharaman kepergian secara berulang ulang wanita muslimah kekuburan untuk berziarah, karena Rasulullah saw bersabda :

لعن اللة الزاعرات

"Allah melaknat wanita-wanita yang sering ziarah kubur."

Adapun ziarah kubur tidak secara berulang-ulang oleh wanita muslimah, maka sebagian ulama' memakruhkannya berdasarkan hadits diatas, dan sebagian ulama' lainnya membolehkannya, karena diriwayatkan bahwa Aisyah ra menziarahi kuburan saudaranya, Abdurrahman. Aisyah ditanya tentang ziarahnya tersebut, kemudian ia menjawab; "ya, dulu Rasulullah saw melarang ziaah kubur, kemudian memerintahkannya." (HR. Hakim dan Baihaqi. Hadits ini dishahihkan Adz-Dzahabi).

Ulama' yang membolehkan wanita melakukan ziarah kubur mensyaratkan hendaknya wanita tidak melakukan kemungkaran apapun, misalnya meratap di kuburan atau berteriak-teriak, atau keluar tanpa menutup auratnya, atau memanggil mayit, meminta mayit memenuhi kebutuhannya, dan lain sebagainya yang biasa yang dikerjakan wanita-wanita yang bodoh tentang agamanya dibanyak waktu dan tempat.[3]

C.Perbedaan para madhab dan ulama' dalam hukum ziarah kubur bagi wanita

1.Madhab Syafi'i

Menurut madhab ini hukumnya ada tiga perkataan:

a. Makruh, karena biasanya wanita banyak nangis, mengangkat suara (teriak) dan kurang bisa menerima musibah.Dalam hukum ini belum sampai haram, karena Rasulullh saw pernah melewati seorang wanita di kuburan dan ia menagis karena anaknya meninggal, maka Rasulullah saw bersabda kepadanya:"Bertaqwalah kepada allah dan bersabarlah."

b.Haram, berdasarkan sabda Rasulullah saw:"Bahwa Rasulullah melaknat wanita ziarah kubur."

c.Boleh, ini perkataan Imam Al-ghoyali dalam kitabnya "Al-ikhya'" jika tidak ada fitnah, dan dia melarangnya jika wanita melakukan kemungkaran seperti menanngis dan sejenisnya.

2.Madhab Maliki

Menurut madhab mereka ada tiga hukum, , yaitu dilarang, boleh dengan syarat bisa jaga diri, ada yang membedakan antara wanita dewasa dan seoramng gadis. Kebanyakan mereka mengambil pendapat yang ketiga ini, yaitu bahwa diperbolehkan ziarah bagi wanita dewasa dan haram bagi gadis karena takut timbul fitnah.

3. Madhab Hanbali

Mereka berpendapat bahwa ziarah kubur bagi wanita makruh karena bersandaran dengan dalil dari Ummu Atiyyah dia berkata:" Kami dilarang untuk ziarah kubur tetapi larangan itu tidak terlalu keras."

4.Madhab Hanafi

Mereka berpendapat bahwa:"Tidak mengapa ziarah kubur bagi wanita. Berdasarkan dalil:" Saya(rasulullah) dulu melarang kalian untk zirah kubur tapi sekarang ziarahlah."[4] Ada juga yang berpendapat makruh seperti para wanita ikut kepemakaman mengantar jenazah.

5. Madhab Dhaahiri

Ibnu Hazm Al-Dhahiri berkata:" Disunahkan ziarah kubur. Itu wajib walaupun hanya sekali, baik laki-laki maupun wanita, berdasar sabda Beliau:" Saya (rasulullah) dulu melarang kalian untuk zairah kubur tapi sekarang ziarahlah. Dan juga diriwayatkan Muslim:" Berziarahlah kubur karena itu mengingatkan kalian kematian."[5]

6.Pendapat Syaihul Islam Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah menolak tentang masalah ziarah kubur bagi wanita, dan ia merojihkan tentang tidak boleh wanita ziarah kubur, beliau menolak orang yang membolehkannya dengan perkataannya:" Dari kalangan ulama' siapa saja yang berkeyakinan bahewa wanita diizinkan ziarah, sebagaimana laki-laki dengan berdalil sabda Nabi saw:

كنت نهيتكم عن زيارة القبر فروروها فإنها تذ كركم الأخرة

"Berziarahlah karena dengan ziarah mengingatkan kalian pada akhirat." Khithab ini umum untuk laki-laki atau wanita, tetapi yang benar bahwa tidak diizinkan untuk ziarah. Menurut Abdul Karim Zaidan:" Pendapat Ibnu Taimiyah inilah yang paling rojih dengan alasan Saddu dhari'ah terjadi kerusakan."[6]

Ulama' lainnya berpendapat:

Diriwayatkan bahwa Aisyah ra menziarahi kuburan saudaranya, Abdurrahman. Aisyah ditanya tentang ziarahnya tersebut, kemudian ia menjawab; "ya, dulu Rasulullah saw melarang ziaah kubur, kemudian memerintahkannya." (HR. Hakim dan Baihaqi. Hadits ini dishahihkan Adz-Dzahabi).

Dan juga sabda Beliau darai Abu Hurairah, dari ayahnya, ia mengatakan;" Saya (rasulullah) dulu melarang kalian untk zirah kubur tapi sekarang ziarahlah."[7] .

Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah berpendapat setelah menelaah beberapa dalil, beliau mengatakan:"Seandainya Rasulullah memakruhkan hal itu, niscaya beliau tidak menganjurkannya. Hadits tersebut diatas menunjukkan diperbolehkannya berziarah kubur bagi wanita muslimah. Dan tidak diperbolehlan jika seorang wanita dalam keadaan tabarruj ( bersolek ).

Referensi:

v Minhajul muslim, Abu bakr jabir al jaza'iri,edesi indonesia,

v Fiqih wanita edesi lengkap, syaikh Kamil muhammad 'Uwaidah, edesi indonesia,pustaka al-kautsar, cet: 12, 2003 M, jakarta.

v Al-mufassal fie ahkamil mar'ah, syaikh Abdul Karim Az-zaidzan, juz: `11, cet: 1, 1993 M, Muassasah risalah, Bairut.


[1] . Dinukil dari ,Al- Mughni,juz: 2, hlm: 565

[2] . Dinukil dari, Syarh al asqailani li shahih al bukhari,juz:7, hlm:148

[3] .Minhajul muslim, Abu bakr jabir Al-jaza'iriy, hlm; 394-398

[4] Dinukil dari kitab kisyafful qana' , juz; 1, hlm; 416

[5] Dinukil dari kitab Al mahalla, Ibnu Hazm , juz: 5, hlm: 160-161

[6] Kitab Al-Mufassal fi Ahkami Mar'ah, Abdul Karim Zaidan, juz: 11, hlm: 180-181

[7] .Dinukil dari kitab kisyafful qana' , juz; 1, hlm; 416

Tidak ada komentar: